Rabu, 08 Mei 2013

perekonomian indonesia TUGAS 3



PEREKONOMIAN INDONESIA “ Softskills “

TEMA
SUKU BUNGA PERBANKAN DENGAN PEMBERIAN KREDIT KHUSUSNYA USAHA KECIL DAN MENENGAH “
JUDUL
“ PENGARUH AKSES PERBANKAN ATAS BERKEMBANGNYA UKM “







Nama                          :           Nanda Apriliana
Kelas                           :           1 EB 24
NPM                          :           25212229
Tugas/Tulisan           :           Tugas ke – 3


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
2012/2013




A B S T R A K

Tulisan ini dibuat untuk mengupas berbagai aspek tentang perekonomian indonesia, khusunya tentang akses perbankan yang berpengaruh pada perkembangan usaha kecil menengah. Usaha kecil menengah akhir-akhir ini kadang terabaikan karena pemerintah terlalu sibuk mengurusi usaha kelas kakap yang mendatangkan untung yang besar. Namun akses perbankan mempermudah dalam proses pengembangan usaha kecil menengah.
Tulisan ini membantu para pembaca untuk mengamati perkembangan usaha kecil menengah, dalam tulisan ini saya juga menyajikan banyak informasi yang terkandung contohnya adalah macam-macam permasalahan dalam usaha kecil menengah sehingga kita bisa mencegah sebelum masalah timbul, selain itu peranan bank dalam pengembangan usaha kecil menengah, dalam tulisan ini juga akan dijelaskan perkembangan usaha kecil menengah dan hubungan usaha kecil menengah dalam ekonomi pemerintah.


  

LANDASAN TEORI
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.




B A B  1
PENDAHULUAN

1.1                   Latar Belakang
Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 membawa perekonomian Indonesia dalam kondisi terpuruk. Nilai tukar rupiah menurun drastis, inflasi tinggi, industri – industri mengalami kerugian, banyak lembaga – lembaga keuangan seperti bank mengalami likuidasi. Keadaan tersebut kemudian memicu masalah – masalah sosial seperti tingginya tingkat pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan. Kondisi krisis pada waktu itu juga ditandai dengan tidak kondusifnya sektor-sektor perbankan dan riil secara umum. Namun ditengah krisis yang melanda Indonesia, usaha kecil menengah (UKM) sebagai perekonomian mikro mampu bertahan sebagai penyokong perekonomian rakyat.
 Sektor UKM memiliki ketangguhan (daya tahan) lebih baik dalam menghadapi berbagai gejolak ekonomi dan lebih fleksibel dalam menyikapi setiap perubahan lingkungan bisnis. Fakta itu dibuktikan dengan semakin banyaknya bank masuk ke sektor perbankan ritel (retail banking business) di mana sektor UKM menjadi tulang punggungnya. Dalam hal ini, sudah beberapa kali Bank Indonesia meringankan kebijakan di bidang perkreditan, tapi faktanya fungsi intermediasi perbankan terasa masih jalan di tempat. Di tahun 2006 lalu, pertumbuhan kredit hanya 14%. Jauh di bawah target revisi yang 18%. Alhasil, daya dorong sektor perbankan dan sektor riil untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi tidak maksimal.


1.2                   Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian secara terperinci tentang UKM (Usaha Kecil Menengah) ?
2.      Jelaskan sebab permasalahan  yang sering dihadapi UKM ?
3.      Jelaskan peranan bank dalam berkembangnya Usaha Kecil Menengah ?
4.      Bagaimana peranan perbankan dan pemerintah dalam memajukan UKM ?
5.      Bagaimana perkembangan Usaha Kecil Menengah di Indonesia ?
6.      Jelaskan hubungan UKM pada Ekonomi Indonesia ?

1.3                   Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan makalah ini dibuat adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah softskills tepatnya perekonomian indonesia.
Manfaat dari makalah ini adalah untuk menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan baik untuk kami sebagai penulis dan para pembaca, selain itu pembuatan makalah ini sebagai informasi untuk para pembaca lebih paham tentang betapa pentingnya peranan perbankan dan pemerintah dalam proses perkembangan usaha kecil menengah (UKM).


1.4                   Metode Penulisan
Saya memakai metode dengan cara melakukan browsing disejumlah situs internet yaitu web, blog, maupun perangkat media massa yang diambil dari internet.
Selain itu dalam pengambilan informasi terkait pada tema diatas saya juga mengambil informasi dari majalah-majalah online untuk melengkapi data-data yang akan di sampaikan.


1.5                   Sistematika Penulisan
Dalam penulisan tugas makalah softskills ini sistematika yang saya gunakan terbagi atas 3 bab yaitu bab pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Pada bab pendahuluan yang dibahas adalah latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan metode, sedangkan pada bab pembahasan yang dibahas adalah isi dari penulisan tugas ini, dan bab penutup yang dibahas hanya kesimpulan atas semua informasi yang ada.
Selain itu untuk melengkapi penulisan ini saya juga menambahkan abstrak dan landasan teori yang terkait dalam penulisan ini.






B A B  II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM.

Ciri usaha kecil dan menengah
·         Ciri Usaha Kecil
o   Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
o   Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
o   Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
o   Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
o   Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
o   Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
o   Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
·         Ciri Usaha Menengah
o   Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi
o   Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
o   Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
o   Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
o   Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
o   Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

2.2       Permasalahan yang dihadapi Usaha Kecil Menengah (UKM)
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
·         Faktor Internal
a.       Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
b.      Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
c.       Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
d.      Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
e.       Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
·         Faktor Eksternal
a.       Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
b.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
c.       Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
d.      Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
e.       Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
f.       Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
g.      Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
h.      Terbatasnya Akses Informasi Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

2.3       Peranan bank dalam berkembangnya Usaha Kecil Menengah
1.      Fungsi Bank
Perbankan mempunyai peran yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha. Selain hal itu juga sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman dibanding disimpan di perusahaan dan juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga.  Oleh karena sebuah bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana  dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ). Dibutuhkan objektivitas dan kebijaksanaan untuk mengalokasikan dana karena ada resiko yang tinggi jika dalam mengalokasikan salah. Hal itu akan dapat mengakibatkan adanya kredit macet yang membawa dampak terhadap kerugian yang sangat besar. Penggunaan dana perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Menurut Dahlan ( 1999, 107 ) penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70-80% dari volume usaha bank. Hal itumenunjukan bahwa dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa kredit. Kredit yang disalurkan semakin banyak memang boleh dikatkan dana tersebut produktif untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya maupun kepentingan konsumtif. Namun demikian dengan kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membanyak angsuran maupun bunga. Untuk itu Bank perlu melakukan kerjasama yang baik antara bank dengaan nasabah khususnya untuk nasabah UMKM.

2.      Peran Bank Upaya Mengembangkan UKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya. Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah fihak, fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk memberikan kredit. Seperti dalam Kompas (15/7 2008) berdasarkan statistik, terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia.    Namun sampai akhir tahun 2007 , baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh financial institution, termasuk bank. Sementara sisanya yang sekitar 30 juta pengusaha mikro belum bankable. Selain itu Bank juga bisa menjalin kerjasama dengan intitusi lain misalkan dengan lembaga pendidikan atau lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan terhadap UMKM.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.

3.      Bank Sebagai Penyalur Kredit
Masyarakat yang memiliki dana lebih pada aktivitasnya sehari-hari, biasanya akan menyimpannya di bank-bank umum seperti bank mandiri, bni, dan lain lain. Mereka menyimpan dana tersebut dengan berbagai tujuan seperti mengamankan dana mereka dari tindak criminal.
Tabungan adalah produk di bank yang digunakan untuk menyimpan dana masyarakat. Giro pun demikian menyimpan dana korporasi-korporasi.
Adapula deposito yang tidak terlalu likuid dibandingkan dengan tabungan ataupun giro karena masa tabungnya telah di akadkan terlebih dahulu. Tabungan, giro, dan deposito dahulu.
Tabungan, giro dan deposito merupakan sebagian dari pasiva yang didapat
oleh Bank umum untuk dapat menjalankan aktivitas perbankan mereka .Dana-dana masyarakat itu mereka salurkan ke berbagai aktiva seperti cadangan diBank Indonesia, dan memberikan kredit bagi kepentingan masyarakat. Pemberian kredit kepada masyarakat merupakan aktivitas yang harus dilakukan Bank karena diperlukan untuk melakukan perputaran dana yang harusmereka kembalikan lagi kepada masyarakat yang telah menginvestasikan dana mereka kepada bank. Tidak hanya itu masyarakat pun harus menggunakan danayang dipinjam tersebut untuk hal yang produktif dan tidak hanya bersifat konsumtif seperti kartu kredit.

2.4                   Peranan perbankan dan pemerintah dalam memajukan UKM
Pemerintah telah cukup lama menggulirkan kebijakan kredit usaha mikro dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang telah lama menggerogoti sebagian besar rakyat Indonesia. Ada satu hal yang menarik untuk dicermati terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut. Yaitu upaya-upaya penanggulangan,
kemiskinan yang telah dikaitkan dengan pengembangan usaha mikro. Dasar pemikiran yang berkembang adalah adanya pengelompokan umur dalam kerangka penanggulangan kemiskinan. Kelompok umur 0 – 15 tahun, adalah kelompok umur yang harus terkena intervensi dari pemerintah dalam bentuk penyiapan sosial melalui pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan. Umur 15-55 tahun dikelompokkan dalam kelompok miskin produktif. Artinya, kelompok miskin pada usia produktif. Kelompok inilah yang menjadi fokus penanggulangan kemiskinan Bentuk intervensi dari pemerintah untuk menangulangi kelompok miskin usia produktif adalah pengembangan usaha mikro melalui kredit kepercayaan mikro ( KKUM) dan pendampingan usaha. Sedangkan kelompok umur diatas 55 tahun oleh pemerintah diberikan perlindungan sosial melalui jaminan sosial.


2.5        Perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Pemberdayaan UKM sampai saat ini masih terkesan sebagai “slogan” atau retorika dan baru sebatas memperlakukan UKM sebagai obyek untuk diberdayakan dan belum menyentuh sebagai subjek untuk aktif dengan ditingkatkan kualitas kemampuan kemandiriannya. Mereka belum dikuatkan, dicerdaskan, diberi fasilitasdan sebagainya. Dengan kata lain, belum ada keberpihakan dalam realisasi atau aplikasinya.Berdasarkan data BPS tahun 2005 kondisi UKM pada periode 2001-2004 menunjukkan perkembangan yang positif. Selama periode itu, kontribusi UKM pada produk domestic bruto rata-rata mencapai 56,04 persen. Secara sektoral aktivitas UKM ini mendominasi pertanian, bangunan, perdagangan, hotel dan restoran. Sektor-sektor inilah yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Pemerintah dalam rangka pemberdayaan usaha mikro hingga saat ini jugatelah melakukan langkah-langkan strategis sebagai berikut :
·         menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan.
·         menciptakan sistem penjaminan (financial guarantee system) untuk mendukung
kegiatan ekonomi produktif usaha mikro
·         menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna meningkatkan “status usaha” usaha mikro agar feasible dan bankable dalam jangka panjang
·         penataan dan penguatan kelembagaan keuangan mikro untuk memperluas
jangkauan pelayanan keuangan kepada usaha mikro secara cepat, tepat, mudah dan sistematis.Pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan usaha mikro, telah menyusun beberapa kebijakan kredit. Seperti, adanya nota kesepahaman (MoU) antara Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) dengan Bank Indonesia mengenai penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha mikro dan kecil.

2.6        Hubungan Usaha Kecil Menengah dengan Ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UMKM hingga 2011 mencpai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi, karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas, baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UMKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing – masing provinsi atau Kabupaten / Kota.






B A B  III
PENUTUP

3.1                   Kesimpulan
Bank merupakan lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam kepentingan konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan usahanya. Bank mempunyai peran yang sangat penting bagi masyarakat yang mempunyai kelebihan dana maupun kekurangan dana. Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI no.99 Tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”. Perbankan mempunyai peran yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha.  Oleh karena sebuah bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana  dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu.

3.2              Saran
·         usaha kecil menengah kualitasnya harus lebih ditingkatkan agar tidak kalah saing dengan usaha besar diluar sana.
·         Pemerintah harusnya lebih mengembangkan usaha kecil menengah karena usaha kecil menengah salah satu upaya dalam mengurangi tingkat kemiskinan di indonesia.





DAFTAR PUSTAKA









2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!!

    Nama saya Liliyana. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka iseng, karena mereka kemudian akan bertanya pembayaran biaya lisensi atau biaya registrasi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah dengan perusahaan pinjaman palsu mereka.

    Beberapa minggu yang lalu saya tegang secara finansial dan berkecil hati, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. Christabel Missan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD100.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan tingkat bunganya hanya 2%,

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya kirimkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: christabelloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan ia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda patuh.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: liliyanabasuki@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbicara tentang Ny. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ny. Christabel, Anda juga dapat menghubunginya melalui email: permatabudiwati@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi Dian Pelangi yang memperkenalkan kami lianmeylad@gmail.com, yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke akun mereka setiap bulan

    Saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ms. Christabel email Missan: (christabelloancompany@gmail.com) dan saya jamin
    Anda juga dapat menghubungi nomor kontak +1(561)491-6019 ibu whatsapp
    Untuk pertanyaan, silakan Christabelcare - Pusat Layanan Pelanggan 24/7 kami +19177461022
    Anda juga dapat menghubungi email Christabel Customer Care di customerervicechristabelloan@gmail.com.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak dari Indonesia dan Malaysia

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!!

    Nama saya Liliyana. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka iseng, karena mereka kemudian akan bertanya pembayaran biaya lisensi atau biaya registrasi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah dengan perusahaan pinjaman palsu mereka.

    Beberapa minggu yang lalu saya tegang secara finansial dan berkecil hati, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. Christabel Missan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD100.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan tingkat bunganya hanya 2%,

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya kirimkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: christabelloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan ia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda patuh.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: liliyanabasuki@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbicara tentang Ny. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ny. Christabel, Anda juga dapat menghubunginya melalui email: permatabudiwati@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi Dian Pelangi yang memperkenalkan kami lianmeylad@gmail.com, yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke akun mereka setiap bulan

    Saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ms. Christabel email Missan: (christabelloancompany@gmail.com) dan saya jamin
    Anda juga dapat menghubungi nomor kontak +1(561)491-6019 ibu whatsapp
    Untuk pertanyaan, silakan Christabelcare - Pusat Layanan Pelanggan 24/7 kami +19177461022
    Anda juga dapat menghubungi email Christabel Customer Care di customerervicechristabelloan@gmail.com.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak dari Indonesia dan Malaysia

    BalasHapus