Senin, 14 Desember 2015

tugas deadline 15 desember

Nama  : Nanda Apriliana
4 EB 18 / 25212229



Pengertian PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
·         SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
·         HUGHES, E.C (1963)
Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
·         DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
·         PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
·         KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
·         DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.

Jadi, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu

Ciri-ciri Profesi :
Untuk memahami apakah suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu profesi atau tidak, kita perlu memahami ciri-ciri profesi tersebut. Terdapat berbagai ciri-ciri profesi yang dikemukakkan oleh para ahli yaitu :
Menurut Liberman, ciri-ciri profesi sebagai berikut :
·         Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
·         Untuk pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
·         Diperlukan suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup lama.
·         Para praktisinya secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
·         Tindakan dan keputusannya dapat diterima oleh praktisi yang bertanggung jawab.
·         Layanan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi, tetapi sebuah pengabdian.
·         Memiliki suatu kode etik.
Menurut Word Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP), secara mengemukaknan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
·         Profesi adalah panggilan jiwa.
·         Fungsinya telah terumuskan dengan jelas.
·         Menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya (kualifikasi pendidikan, pengalaman, keterampilan)
·         Mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur tangan kekuasaan luar.
·         Berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
·         Terbentuk dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar dengan anggota-anggota dan terorganisasi.

Prinsip-prinsip Etika Profesi :
Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.
1.   Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2.   Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3.   Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional tersebut. Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4.   Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah, kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati, ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral, khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu. Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter tersebut dalam melayani masyarakat.

Prinsip-prinsip umum Etika Bisnis ::
1.    Prinsip otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.   
·       Dengan otonomi pelaku bisnis dan karyawan dalam perusahaan manapun tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar tenaga yang dieksploitasi sesuai kebutuhan bisnis dan demi kepentingan bisnis. Dengan kata lain, dengan otonomi para pelaku bisnis benar – benar menjadi subyek moral yang bertindak secara bebas dan bertanggung jawab atas tindakannya.
·       Otonomi juga memungkinkan inovasi, mendorong kreativitas, meningkatkan produktivitas, yang semuanya akan sangat berguna bagi bisnis modern yang terus berubah dalam persaingan yang ketat.
·       dengan prinsip otonomi, tanggung jawab moral juga tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (skateholders).
2.   Prinsip Kejujuran
      Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
·           Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi masing – masing pihak dan sangat menentukan relasi dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak selanjutnya. Karena seandainya salah satu pihak berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian tersebut, selanjutnya tidak mungkin lagi pihak yang dicurangi itu mau menjalin relasi bisnis dengan pihak yang curang tadi.
·           Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Dalam pasar yang terbuka dengan barang dan jasa yang beragam dan berlimpah ditawarkan kedalam pasar, dengan mudah konsumen berpaling dari satu produk ke produk yang lain. Kejujuran adalah prinsip yang justru sangat penting dan relevan untuk kegiatan bisnis yang baik dan tahan lama.
·           Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Kejujuran dalam perusahaan adalah inti dan kekuatan perusahaan itu. Perusahaan itu akan hancur kalau suaana kerja penuh dengan akalakalan dan tipu-menipu.
3.   Prinsip Keadilan
      Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil, serta dapat dipertanggung jawabkan. Keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis perlu di perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing dan agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
4.   Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
      Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
5.   Prinsip Keadilan
      Adam Smith akan menganggap prinsip keadilan sebagai prinsip yang paling pokok. Menurut Adam Smith Prinsip no harm, prinsip keadilan, (tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain), tanpa prinsip ini bisnis tidak bisa bertahan. Hanya karena setiap pihak menjalankan bisnisnya dengan tidak merugikan pihak manapun, bisnis itubisa berjalan dan bertahan.

Prinsip Bisnis & Manajemen Matsushita Inc ::
Konosuke Matsushita member beberapa prinsip berikut ini yang menjadi pedoman kegiatan sehari-hari dan menjadi pendorong bagi setiap orang dalam perusahaannya :
1.     Semangat pelayanan melalui industri,
2.     Semangat fairness,
3.     Semangat harmoni dan kerja sama,
4.     Semangat kerja keras untuk maju,
5.     Semangat hormat dan rendah hati,
6.     Semangat mengikuti hukum alam,
7.     Semangat bersyukur.
Selain prinsip-prinsip tersebut, Matsushita percaya bahwa “setiap perusahaan, betapapun kecilnya, harus mempunyai tujuan-tujuan yang jelas selain mengejar keuntungan. Tujuan-tujuan itulah yang membenarkan keberadaannya ditengah kita. Bagi saya, tujuan-tujuan seperti itu merupakan suatu panggilan, suatu misi sekuler bagi dunia ini. Kalau pejabat eksekutif utama telah memiliki misi ini, ia dapat memberitahukan para pegawainya apa yang ingin dicapai oleh perusahaan itu, dan menjelaskan hakikat serta cita-citanya. Jika para pegawainya memahami bahwa mereka tidak hanya bekerja untuk sesuap nasi, mereka akan dimotivasi untuk bekerja keras secara bersama demi mewujudkan tujuan bersama tadi. Dalam proses tersebut mereka akan belajar lebih dari yang mereka peroleh kalau hanya tujuan mereka dibatasi pada skala upah saja. Mereka akan tumbuh sebagai manusia, sebagai warga Negara, dan sebagai orang bisnis.
Bagi Matsushita, prinsip yang juga harus dipegang adalah bahwa entah anda berhubungan dengan industry khusus tertentu, sebuah komunitas atau sebuah bangsa, hal yang paling penting untuk diingat adalah memperhatikan semua pihak secara keseluruhan. Pada akhirnya kepentinganmu sendiri paling bisa dijamin, kalau kepentingan semua orang terlayani.

Sumber :

Minggu, 08 November 2015

kasus penyalahgunaan etika profesi akuntansi



Kompas, 13 januari 2015
Tema artikel :Korupsi
Judul artikel :Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Dugaan Suap

Isi artikel :
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengusutan kasus Budi berawal dari laporan masyarakat pada Juni hingga Agustus 2014 bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan. 
Menurut Bambang, KPK tidak pernah menerima laporan hasil analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23 Maret 2010. 
 "KPK sendiri mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus 2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015). 
Setelah itu, kata Bambang, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan serta keterangan. Di sisi lain, lanjut dia, Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK mengenai penyelidikan transaksi mencurigakan Budi. Pada Juli 2013, KPK melakukan ekspos perkara pertama berbekal laporan masyarakat dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Budi.
"Hasil pemeriksaan LHKPN, yang dijadikan salah satu dasar investigasi penyelidikan-penyelidikan, baik penyelidikan tertutup atau strategi lain," kata Bambang.
Dengan demikian, kata Bambang, KPK pun membuka penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut pada Juli 2014. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode 2004-2006. 
Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat surat perintah penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. 

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. 
"Dalam forum ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidikan dan penyidik dan tim jaksa dan seluruh pimpinan, akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Abraham. 
Namun, KPK belum dapat menjelaskan tujuan transaksi dan siapa saja yang terlibat sebagai penyuap maupun pihak yang disuap. Seluruh informasi tersebut akan diungkapkan dalam surat dakwaan

Penyebab :
Korupsi disebabkan KPK yang tidak pernah menerima laporan hasil analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23 Maret 2010. 
 "KPK sendiri mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus 2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Akibat :
Dampak dari korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pasti berimbas pada tingkat perekonomian negara serta tentu saja rakyat kecil. Tingkat perekonomian yg seharusnya aada peningkatan nol koma persen tp akibat adanya ini tidak adanya peningkatan. Sedangkan untuk rakyat kecil makin saja menderita, karena bisa dipastikan dalam uang korupsi itu banyak dana subsidi untuk rakyat kecil. Seharusnya para pejabat tinggi sadar betapa membutuhkannya rakyat kecil jangan hanya memikirkan kehidupan pribadi, karena makin kesini semakin banyak saja para korupsi karena dollar yg sempat naik kemarin.
Etika KHUSUS/UMUM?????
Menurut saya kasus diatas merupakan kasus umum, mengapa karena dampak dirasakan bukan hanya pada org pribadi tapi banyak pihak. Nah, pelaku korupsi pun disebut umum karena bila ada kesempatan, dan iman yang tidak tebal bisa dipastikan korupsi bisa dilakukan oleh siapapun.