Selasa, 30 September 2014

pemeriksaan audit (rangkuman)



RANGKUMAN “ PEMERIKSAAN AKUNTANSI “
“ Tanggal 24 September 2014 “

( Nanda Apriliana 3EB18/25212229 )

Pemeriksaan Akuntansi atau dapat dikatakan juga sebagai  “Audit”.
“ Audit merupakan pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi yang telah ditetapkan dengan kriteria tertentu oleh pihak pihak independent”.

Sebelum membahas jauh tentang audit wajib kita ketahui juga kantor terbesar akuntan, pada tahun 1979 kantor akuntan itu terbagi atas 8 kantor namun karena adanya salah satu kantor akuntan yang melawan hukum karena menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan pengauditan maka pada tahun 2002 kantor terbesar audit menjadi 4 kantor diantaranya :
·         Ernest & Young ( 1989 )
·         Deloitte Touche Tohmatsu ( 1989 )
·         KPMG (  1987 )
·         PWC / PriceWaterhouseCoopers ( 2010 )
Perlu diketahui juga pengauditan dapat diukur secara Objektif dan Subjektif,  maksud objektif disini itu informasinya dalam bentuk laporan keuangan , sedangkan informasi dalam bentuk lisan itu bisa d katakan sebagai subjektif.
“ informasinya juga harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan GAAP (General Accepted Accounting Principle) , namun Indonesia belum menggunakan GAAP indonesia menggunakan PSAK sebagai peraturannya .

Penggumpulan dan Evaluasi bukti itu mencakup :
·         Kesaksian lisan pihak yang diaudit
·         Komunikasi tertulis pihak luar
·         Observasi oleh auditor
·         Data elektronik dan data lainnya tentang transaksi.

Tujuan dari adanya audit hanya untuk meminimalisir resiko informasi .
·         RESIKO adalah meminimalisasikan adanya kerugian disuatu perusahaan.
·         Penyebab adanya resiko : jauhnya informasi, adanya informasi bias, data yang sangat banyak, dan transaksi pertukaran yang kompleks.
·         Caranya mengurangi adanya resiko itu dengan cara “ memferivikasi informasi tersebut, dan menyediakan laporan keuangan yang telah di audit

Perlu diingat : “ audit harus dilakukan secara wajar tanpa adanya pengecualian maksudnya penilaian audit dan harus di audit oleh orang independen

Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para  pengambil keputusan.
Jenis nyaaaa....
1)   Jasa atestasi adalah dimana KAP (kantor akuntan public) mengeluarkan laporan reabilitas  suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
Kriterianya :
·         Audit atas laporan keuangan.
·         Pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
·         Review laporan keuangan.
·         Teknologi informasi.
·         Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
2)   Jasa assurance lain
3)   Jasa Non Assurance, meliputi :
·         Jasa akuntansi & pembukuan
·         Jasa pajak
·         Jasa konsultasi manajemen
·         Jasa penilaian resiko kecurangan dan tindak ilegal
JENIS JENIS DARI AUDIT :
1)   Audit operasional adalah audit atas evaluasi dan efektifitas kegiatan operasional.
Misalnya :
·         Audit Gaji
·         Informasi : jumlah catatan gaji per bulan
·         Kriteria yang ditetapkan : standar perusahaan atau departemen penggajian
·         Bukti : laporan kesalahan, catatan gaji, dan biaya pemrosesan gaji.
2)   Audit ketaatan ( Compliance Audit ) menentukan apakah sesuai dengan prosedur, informasi, dan kriteria.
Seperti :
·         Prosedur : catatan perusahaan
·         Informasi : ketentuan perjanjian pinjaman
·         Kriteria : laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor.
3)   Audit laporan keuangan
Misal :
·         Informasi : laporan keuangan
·         Kriteria : GAAP
·         Bukti : dokumen, catatan, sumber bukti lainnya.

TUGAS : JENIS-JENIS AUDITOR .....
·         Kantor Akuntan Public bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta organisasi non komersial yang lebih kecil.
·         Auditor Internal Pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk BPKP guna melayani kebutuhan pemerintah.
·         Auditor Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk BPK Rakyat Indonesia badan yang didirikan berdasarkan konstitusi indonesia.
·         Auditor Pajak adalah auditor yang melaksanakan pemeriksaan SPT wajib pajak apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku.
·         Auditor Internal adalah auditor yang diperkerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen sama seperti BPK mengaudit untuk DPR./

JENIS JENIS JASA AUDIT ...
1.     Jasa Penjaminan (Assurance Services)
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.
Profesional yang memberikan atau menyediakan jasa penjaminan harus memiliki   kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa penjaminan dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen atau berbagai profesi lain. Contoh jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating). Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen. 
2.  Jasa Atestasi
Jasa atestasi (attestation services) adalah jenis jasa penjaminan yang dilakukan  profesi akuntan publik atau auditor independen dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak  lain. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu:
a.   Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.
b.  Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan (review) atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak perusahaan non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan yang tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Penelaahan (review) untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.
c.   Jasa Atestasi Lainnya
Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari auditing atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan), contoh bank sering minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik atau auditor independen untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat juga melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.
Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan  profesi akuntan publik atau auditor  independen tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen dan harus memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya ialah bahwa  akuntan publik atau auditor independen tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.
Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak lain.  Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing dan jasa atestasi lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang dipakai para pengambil keputusan.

3.    Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar