Senin, 05 November 2012

pengantar bisnis 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Senin, 5 November 2012


BAB III
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Yuridis Perusahaan

1.      Perusahaan Persorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang di kelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan  serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.

2.      Firma
Firma adalah suatu persekuuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan/rugi juga akan di bagi bersama. Sedangkan menurut UU Hukunm Dagang (Webook Van Koophandel) pasal 16, Firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama.

3.      Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau anggota pengurus adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sebagai berkut :
                                                             a.      Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar di banding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
                                                            b.      Sekutu Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaanya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan di beri jaminan sebesar modal yang di setor sedangkan kalu perusahaan untug maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang di setor.
4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
5.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau Persero menurut PP pengganti UU no: 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
“Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan di atur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara”.
2.      Koperasi
Koperasi berasal dari kata koperasi di mana pengertian koperasi menurut UU Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum.. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekluargaan dan kegotong-royongan.

Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan sudah ada pada jaman babylonia (2000 tahun SM).
1.      Lembaga Keuangan Bank
Bank modern pertama kali ada di Inggris, Belanda dan Belgia (abad 16), masih berupa emas dan perak sebagai alat pembayaran.
Dalam penghimpunan dana bank ada 2 cara, yaitu :
A.    Langsung (merupakan simpanan masyarakat)
B.     Tidak langsung ( berupa kertas berharga/penyertaan/pinjaman)
Dalam penyaluran dana di dalam bank ada 3 yaitu, :
a.       Untuk modal kerja, investasi, konsumsi
b.      Untuk badan usaha dan individu
c.       Untuk jangka pendek, menengah dan panjang
Perbankan menggunakan UU no 10, tahun 1998 :
Jenis :
a.       Bank umum adaah bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensioal syariah dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      BPR adalah bank yang melaksanaan kegiatannya secara konvensional atau syariah dan tidak memberikan jasa lalu lintas.

Prisip Usaha
a.       Konvensional
b.      Syariah
Funsi Bank :
a.       Agent of Trust
b.      Agent of Development (pemberian kredit untuk pembangunan)
c.       Agent of services (jasa  transfer, save deposite box, jaminan bank)
2.    Lembaga Keuangan Non Bank
Dalam Penghimpunan dana Lembaga keuangan Non Bank secara tidak langsung, yaitu berupa kertas berharga/penyertaan/pinjaman.
Dalam Penyaluran Lembaga Keuangan Non Bank ada 3, yaitu :
a.       Teruama untuk investasi
b.      Terutama untuk badan usaha
c.       Terutama untuk jangka menengah dan panjang
Jenis-jenis lembaga Keungan Non Bank :
                                     a.     Leasing
                                     b.     Asuransi
                                     c.     Modal ventura
                                    d.     Anjak Piutang
                                     e.     Pegadaian
                                      f.     Dana pensiun
                                     g.     Kartu kredit
                                     h.     Pasar modal

Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
1.      Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia
Didalam kegiatan bisnis, ada beberapa bentuk badan usaha. Anatara lain :
a.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Merupakan badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya berasal dari dana pemerintah. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Tentunya kita sebagai pribadi tdk bisa mendirikan BUMN atau BUMD sendiri, karena ini merupakan wewenang pemerintah.
BUMN ada beberapa bentuk, yaitu :
1.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.      Perusahaan Umum (PT Persero)
3.      Perusahaan Daerah
b.       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.      Perusahaan Perseorangan
2.      Perusahaan Persekutuan :
a.       Firma
b.      CV (Comanditaire Vennotschap)
c.       Perseroan Terbatas
3.      Badan Usaha Koperasi
Badan usaha yang didirikan oleh orang perorang ataupun badan hukum untuk mencapai tujuan bersama.
Bentuk-bentuk Gabungan Perusahaan :
1.      Kartel : bentuk konsentrasi beberapa perusahaan sejenis, dimana mereka mengadakan perjanjian diantara mereka.
2.      Trust atau Merger : bentuk gabungan beberapa perusahaan, menjadi satu perusahaan raksasa, sehingga menjadi perusahaan baru yang lebih besar
3.       Holding Company atau Akuisisi : suatu perusahaan membeli kepemilikan perusahaan lain sebesar minimal 51% dari nilai totalnya, sehingga menguasai manajamen perusahaan yg dibeli kepemilikannya itu.
4.       Concern atau Sindikasi : penggabungan perusahaan dengan tujuan utama konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelanjaan, memberi pinjaman atau membeli perusahaan.
5.       Konglomerasi : kepemilikan dari beberapa perusahaan baik sejenis, satu rumpun, atau berlainan jenis oleh satu orang atau satu grup pemilik.

Sumber :
-->
Modul Pengantar bismis Hal 2-3, 10-16, 20-21 dan 25-30  Oleh Widyatmini
Buku Pengantar Bisnis oleh M. Fuad, dkk hal 23-24, 27
http://tri_s.staff.gunadarma.ac.id Pengertian Dan Fungsi Bisnis


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar