PEREKONOMIAN INDONESIA “ Softskills “
TEMA
“
SUKU BUNGA PERBANKAN DENGAN PEMBERIAN
KREDIT KHUSUSNYA USAHA KECIL DAN MENENGAH “
JUDUL
“ PENGARUH AKSES
PERBANKAN ATAS BERKEMBANGNYA UKM “
Nama : Nanda Apriliana
Kelas : 1 EB 24
NPM : 25212229
Tugas/Tulisan : Tugas ke – 3
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
2012/2013
A B S T R A K
Tulisan ini dibuat untuk mengupas
berbagai aspek tentang perekonomian indonesia, khusunya tentang akses perbankan
yang berpengaruh pada perkembangan usaha kecil menengah. Usaha kecil menengah
akhir-akhir ini kadang terabaikan karena pemerintah terlalu sibuk mengurusi
usaha kelas kakap yang mendatangkan untung yang besar. Namun akses perbankan
mempermudah dalam proses pengembangan usaha kecil menengah.
Tulisan ini membantu para pembaca untuk
mengamati perkembangan usaha kecil menengah, dalam tulisan ini saya juga
menyajikan banyak informasi yang terkandung contohnya adalah macam-macam
permasalahan dalam usaha kecil menengah sehingga kita bisa mencegah sebelum
masalah timbul, selain itu peranan bank dalam pengembangan usaha kecil
menengah, dalam tulisan ini juga akan dijelaskan perkembangan usaha kecil
menengah dan hubungan usaha kecil menengah dalam ekonomi pemerintah.
LANDASAN TEORI
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no.
99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM
hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1].
UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga
kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13
juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2].
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin
Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet
Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena
pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
B A B 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Krisis
ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 membawa perekonomian Indonesia
dalam kondisi terpuruk. Nilai tukar rupiah menurun drastis, inflasi tinggi,
industri – industri mengalami kerugian, banyak lembaga – lembaga keuangan
seperti bank mengalami likuidasi. Keadaan tersebut kemudian memicu masalah –
masalah sosial seperti tingginya tingkat pengangguran dan meningkatnya angka
kemiskinan. Kondisi krisis pada waktu itu juga ditandai dengan tidak
kondusifnya sektor-sektor perbankan dan riil secara umum. Namun ditengah krisis
yang melanda Indonesia, usaha kecil menengah (UKM) sebagai perekonomian mikro
mampu bertahan sebagai penyokong perekonomian rakyat.
Sektor UKM memiliki ketangguhan (daya tahan)
lebih baik dalam menghadapi berbagai gejolak ekonomi dan lebih fleksibel dalam
menyikapi setiap perubahan lingkungan bisnis. Fakta itu dibuktikan dengan
semakin banyaknya bank masuk ke sektor perbankan ritel (retail banking
business) di mana sektor UKM menjadi tulang punggungnya. Dalam hal ini,
sudah beberapa kali Bank Indonesia meringankan kebijakan di bidang perkreditan,
tapi faktanya fungsi intermediasi perbankan terasa masih jalan di tempat. Di
tahun 2006 lalu, pertumbuhan kredit hanya 14%. Jauh di bawah target revisi yang
18%. Alhasil, daya dorong sektor perbankan dan sektor riil untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi menjadi tidak maksimal.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Jelaskan pengertian
secara terperinci tentang UKM (Usaha Kecil Menengah) ?
2.
Jelaskan sebab
permasalahan yang sering dihadapi UKM ?
3.
Jelaskan peranan bank
dalam berkembangnya Usaha Kecil Menengah ?
4.
Bagaimana peranan
perbankan dan pemerintah dalam memajukan UKM ?
5.
Bagaimana perkembangan
Usaha Kecil Menengah di Indonesia ?
6.
Jelaskan hubungan UKM
pada Ekonomi Indonesia ?
1.3
Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Tujuan
makalah ini dibuat adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah softskills tepatnya
perekonomian indonesia.
Manfaat
dari makalah ini adalah untuk menambah dan meningkatkan wawasan serta
pengetahuan baik untuk kami sebagai penulis dan para pembaca, selain itu
pembuatan makalah ini sebagai informasi untuk para pembaca lebih paham tentang
betapa pentingnya peranan perbankan dan pemerintah dalam proses perkembangan
usaha kecil menengah (UKM).
1.4
Metode
Penulisan
Saya
memakai metode dengan cara melakukan browsing disejumlah situs internet yaitu
web, blog, maupun perangkat media massa yang diambil dari internet.
Selain
itu dalam pengambilan informasi terkait pada tema diatas saya juga mengambil
informasi dari majalah-majalah online untuk melengkapi data-data yang akan di
sampaikan.
1.5
Sistematika
Penulisan
Dalam
penulisan tugas makalah softskills ini sistematika yang saya gunakan terbagi
atas 3 bab yaitu bab pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Pada bab pendahuluan
yang dibahas adalah latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan metode,
sedangkan pada bab pembahasan yang dibahas adalah isi dari penulisan tugas ini,
dan bab penutup yang dibahas hanya kesimpulan atas semua informasi yang ada.
Selain
itu untuk melengkapi penulisan ini saya juga menambahkan abstrak dan landasan
teori yang terkait dalam penulisan ini.
B A B II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan
usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk
koperasi.
Untuk dapat memacu
dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4
juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia,
membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau
Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM.
Ciri usaha kecil dan menengah
·
Ciri
Usaha Kecil
o
Jenis barang/komoditi yang
diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
o
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah
menetap tidak berpindah-pindah;
o
Pada umumnya sudah melakukan
administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai
dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
o
Sudah memiliki izin usaha dan
persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
o
Sumberdaya manusia (pengusaha)
memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
o
Sebagian sudah akses ke perbankan
dalam hal keperluan modal;
o
Sebagian besar belum dapat membuat
manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
·
Ciri
Usaha Menengah
o
Pada umumnya telah memiliki
manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern,
dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian
pemasaran dan bagian produksi
o
Telah melakukan manajemen keuangan
dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk
auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
o
Telah melakukan aturan atau
pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan
kesehatan dll;
o
Sudah memiliki segala persyaratan
legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya
pengelolaan lingkungan dll;
o
Sudah akses kepada sumber-sumber
pendanaan perbankan;
o
Pada umumnya telah memiliki sumber
daya manusia yang terlatih dan terdidik.
2.2 Permasalahan
yang dihadapi Usaha Kecil Menengah (UKM)
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah
(UKM), antara lain meliputi:
·
Faktor Internal
a.
Kurangnya Permodalan dan
Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan
faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya
permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan
usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan
modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman
dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan
secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan
mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup
untuk dijadikan agunan.
b.
Kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara
tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan
kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan
dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu
dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk
mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkannya.
c.
Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada
umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat
terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang
dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang
kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah
solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan
promosi yang baik.
d.
Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan
mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.
Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet
tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana
pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga
dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan
dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya
kesempatan-kesempatan yang ada.
e.
Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut
terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan
dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha
tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam
mengembangkan usahanya.
·
Faktor Eksternal
a.
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya
Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam
hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan
tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan
investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto
(investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan
acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator
keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun
dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya
kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang
sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha
besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
b.
Terbatasnya Sarana dan
Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan
prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung
kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM
kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan
karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
c.
Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar
menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak
sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara
periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
d.
Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah
mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan
sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah
berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak
segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat
kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi
pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
e.
Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan
APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk
bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut
untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat
menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar
kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu
Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan
secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for
Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara
keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
f.
Sifat Produk dengan Ketahanan
Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki
ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan
ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM
Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
g.
Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak
dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
h.
Terbatasnya Akses Informasi Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses
terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak
memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha
UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak
mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor.
Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk
bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses
terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
2.3 Peranan
bank dalam berkembangnya Usaha Kecil Menengah
1.
Fungsi Bank
Perbankan mempunyai
peran yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi
perusahaan maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan
usaha. Selain hal itu juga sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman
dibanding disimpan di perusahaan dan juga akan mendapatkan keuntungan tambahan
berupa bunga. Oleh karena sebuah bank itu menghimpun dana dari
masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana dengan cara-cara
yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik
dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ). Dibutuhkan objektivitas dan kebijaksanaan
untuk mengalokasikan dana karena ada resiko yang tinggi jika dalam
mengalokasikan salah. Hal itu akan dapat mengakibatkan adanya kredit macet yang
membawa dampak terhadap kerugian yang sangat besar. Penggunaan dana perbankan
sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit tersebut bank
akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Menurut Dahlan ( 1999, 107 )
penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70-80% dari volume usaha
bank. Hal itumenunjukan bahwa dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar
disalurkan kepada masyarakat berupa kredit. Kredit yang disalurkan semakin
banyak memang boleh dikatkan dana tersebut produktif untuk kepentingan
masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya maupun
kepentingan konsumtif. Namun demikian dengan kredit yang semakin besar juga
akan membawa resiko yang tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membanyak
angsuran maupun bunga. Untuk itu Bank perlu melakukan kerjasama yang baik
antara bank dengaan nasabah khususnya untuk nasabah UMKM.
2.
Peran Bank Upaya Mengembangkan
UKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik
untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga
mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau
usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam
melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa
dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari
pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu
dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke
bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol
dalam penggunaanya. Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan
kedua belah fihak, fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam
melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan
dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat
membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan
yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk
tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk
memberikan kredit. Seperti dalam Kompas (15/7 2008) berdasarkan statistik,
terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai akhir tahun 2007
, baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh financial institution,
termasuk bank. Sementara sisanya yang sekitar 30 juta pengusaha mikro belum
bankable. Selain itu Bank juga bisa menjalin kerjasama dengan intitusi lain
misalkan dengan lembaga pendidikan atau lembaga masyarakat yang bergerak di
bidang pendidikan dan pelatihan terhadap UMKM.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis
juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut
lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk
pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah
membantunya.
3.
Bank Sebagai Penyalur
Kredit
Masyarakat
yang memiliki dana lebih pada aktivitasnya sehari-hari, biasanya akan
menyimpannya di bank-bank umum seperti bank mandiri, bni, dan lain lain. Mereka
menyimpan dana tersebut dengan berbagai tujuan seperti mengamankan dana
mereka dari tindak criminal.
Tabungan
adalah produk di bank yang digunakan untuk menyimpan dana masyarakat. Giro pun
demikian menyimpan dana korporasi-korporasi.
Adapula
deposito yang tidak terlalu likuid dibandingkan dengan tabungan ataupun giro
karena masa tabungnya telah di akadkan terlebih dahulu. Tabungan, giro, dan
deposito dahulu.
Tabungan, giro dan deposito merupakan sebagian dari pasiva yang
didapat
oleh Bank umum untuk
dapat menjalankan aktivitas perbankan mereka .Dana-dana masyarakat itu
mereka salurkan ke berbagai aktiva seperti cadangan diBank Indonesia, dan
memberikan kredit bagi kepentingan masyarakat. Pemberian kredit kepada
masyarakat merupakan aktivitas yang harus dilakukan Bank karena diperlukan
untuk melakukan perputaran dana yang harusmereka kembalikan lagi
kepada masyarakat yang telah menginvestasikan dana
mereka kepada bank. Tidak hanya itu masyarakat pun harus menggunakan danayang
dipinjam tersebut untuk hal yang produktif dan tidak hanya bersifat
konsumtif seperti kartu kredit.
2.4
Peranan
perbankan dan pemerintah dalam memajukan UKM
Pemerintah telah cukup lama menggulirkan kebijakan kredit usaha mikro
dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang telah lama menggerogoti
sebagian besar rakyat Indonesia. Ada satu hal yang menarik untuk dicermati terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut. Yaitu upaya-upaya
penanggulangan,
kemiskinan
yang telah dikaitkan dengan pengembangan usaha mikro. Dasar pemikiran
yang berkembang adalah adanya pengelompokan umur dalam
kerangka penanggulangan kemiskinan. Kelompok umur 0 – 15 tahun, adalah
kelompok umur yang harus terkena intervensi dari pemerintah dalam bentuk
penyiapan sosial melalui pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
Umur 15-55 tahun dikelompokkan dalam kelompok miskin produktif. Artinya,
kelompok miskin pada usia produktif. Kelompok inilah yang menjadi fokus penanggulangan kemiskinan
Bentuk intervensi dari pemerintah untuk menangulangi kelompok miskin usia
produktif adalah pengembangan usaha mikro melalui kredit kepercayaan
mikro ( KKUM) dan pendampingan usaha. Sedangkan kelompok umur diatas 55 tahun
oleh pemerintah diberikan perlindungan sosial melalui jaminan sosial.
2.5
Perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Pemberdayaan UKM sampai saat ini masih terkesan sebagai “slogan” atau
retorika dan baru sebatas memperlakukan UKM sebagai obyek untuk diberdayakan
dan belum menyentuh sebagai subjek untuk aktif
dengan ditingkatkan kualitas kemampuan kemandiriannya. Mereka belum
dikuatkan, dicerdaskan, diberi fasilitasdan sebagainya. Dengan kata lain, belum
ada keberpihakan dalam realisasi atau
aplikasinya.Berdasarkan data BPS tahun 2005 kondisi UKM pada periode 2001-2004
menunjukkan perkembangan yang positif. Selama periode itu, kontribusi UKM pada
produk domestic bruto rata-rata mencapai 56,04 persen. Secara sektoral
aktivitas
UKM ini mendominasi pertanian, bangunan, perdagangan, hotel dan restoran.
Sektor-sektor inilah yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Pemerintah
dalam rangka pemberdayaan usaha mikro hingga saat ini jugatelah melakukan
langkah-langkan strategis sebagai berikut :
·
menciptakan iklim usaha yang
kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong
pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara
sistemik, mandiri dan berkelanjutan.
·
menciptakan sistem penjaminan (financial guarantee system) untuk
mendukung
kegiatan ekonomi produktif usaha mikro
·
menyediakan bantuan teknis dan
pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna meningkatkan “status usaha” usaha
mikro agar feasible dan bankable dalam jangka panjang
·
penataan dan penguatan kelembagaan keuangan mikro untuk
memperluas
jangkauan
pelayanan keuangan kepada usaha mikro secara cepat, tepat,
mudah dan sistematis.Pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui
pemberdayaan usaha mikro, telah menyusun beberapa kebijakan kredit. Seperti,
adanya nota kesepahaman (MoU) antara Komite Penanggulangan Kemiskinan
(KPK) dengan Bank Indonesia mengenai penanggulangan kemiskinan melalui
pemberdayaan UMKM. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang
kondusif bagi usaha mikro dan kecil.
2.6 Hubungan Usaha Kecil Menengah dengan
Ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UMKM adalah tulang
punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UMKM hingga 2011 mencpai sekitar 52 juta.
UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi, karena menyumbang 60% dari PDB
dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat
terbatas, baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga
keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UMKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing – masing provinsi atau Kabupaten / Kota.
B
A B III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bank merupakan lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Dalam kepentingan konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan
usahanya. Bank mempunyai peran yang sangat penting
bagi masyarakat yang mempunyai kelebihan dana maupun kekurangan dana. Khususnya
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. Usaha Mikro
Kecil dan Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil
yang memiliki kekayaan paling banyak Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Menurut keputusan Presiden RI no.99 Tahun 1998,
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”. Perbankan mempunyai peran yang penting dalam menunjang
kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan maupun individu yang
membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha. Oleh karena sebuah
bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan
dana dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di
samping kepentingan pemilik dana-dana itu.
3.2
Saran
·
usaha
kecil menengah kualitasnya harus lebih ditingkatkan agar tidak kalah saing dengan
usaha besar diluar sana.
·
Pemerintah
harusnya lebih mengembangkan usaha kecil menengah karena usaha kecil menengah
salah satu upaya dalam mengurangi tingkat kemiskinan di indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Liliyana. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka iseng, karena mereka kemudian akan bertanya pembayaran biaya lisensi atau biaya registrasi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah dengan perusahaan pinjaman palsu mereka.
Beberapa minggu yang lalu saya tegang secara finansial dan berkecil hati, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. Christabel Missan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD100.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan tingkat bunganya hanya 2%,
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya kirimkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: christabelloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan ia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda patuh.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: liliyanabasuki@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbicara tentang Ny. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ny. Christabel, Anda juga dapat menghubunginya melalui email: permatabudiwati@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi Dian Pelangi yang memperkenalkan kami lianmeylad@gmail.com, yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke akun mereka setiap bulan
Saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ms. Christabel email Missan: (christabelloancompany@gmail.com) dan saya jamin
Anda juga dapat menghubungi nomor kontak +1(561)491-6019 ibu whatsapp
Untuk pertanyaan, silakan Christabelcare - Pusat Layanan Pelanggan 24/7 kami +19177461022
Anda juga dapat menghubungi email Christabel Customer Care di customerervicechristabelloan@gmail.com.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak dari Indonesia dan Malaysia
KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Liliyana. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka iseng, karena mereka kemudian akan bertanya pembayaran biaya lisensi atau biaya registrasi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah dengan perusahaan pinjaman palsu mereka.
Beberapa minggu yang lalu saya tegang secara finansial dan berkecil hati, saya tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. Christabel Missan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD100.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan tingkat bunganya hanya 2%,
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya kirimkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji untuk membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: christabelloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan ia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda patuh.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: liliyanabasuki@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbicara tentang Ny. Christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ny. Christabel, Anda juga dapat menghubunginya melalui email: permatabudiwati@gmail.com dan Anda juga dapat menghubungi Dian Pelangi yang memperkenalkan kami lianmeylad@gmail.com, yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke akun mereka setiap bulan
Saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ms. Christabel email Missan: (christabelloancompany@gmail.com) dan saya jamin
Anda juga dapat menghubungi nomor kontak +1(561)491-6019 ibu whatsapp
Untuk pertanyaan, silakan Christabelcare - Pusat Layanan Pelanggan 24/7 kami +19177461022
Anda juga dapat menghubungi email Christabel Customer Care di customerervicechristabelloan@gmail.com.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak dari Indonesia dan Malaysia