BAB X
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Macam-macam Sumber
Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki
oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam
ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan
dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
2.
Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia
merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan
landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu
mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan
sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan
budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh
karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Perkembangan Sumber
Daya Manusia
Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu :
1.
Pengembangan
kompetensi
: Pelatihan kompetensi, project, management, dsb
2. Pengembangan Jumlah
SDM : Dilakukan apabila organisasi membutuhkan
tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan
organisasi : Dengan
terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian
struktur organisasi.
Pemanfaatan Sumber
Tenaga Kerja dan Kompensasi
1.
Mencapai
masa dinas yg panjang
2.
Menarik
karyawan yg cakap ke dalam organisasi
3.
Memotivasi
karyawan mencapai presta prestasi unggul
Hubungan Perburuhan
Hubungan
Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan ,
buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·
Boikot
·
Pemogokan
·
Penghasutan
·
Memperlambat kerja
Mengapa Serikat Kerja
Mendirikan Serikat Kerja
Alasan
pekerja mendirikan serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang dibentuk
untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki,
melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya
Perserikatan saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
·
Craft
Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
·
Industrial
Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
·
Mixed
Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
- Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
- Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
- Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
- Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
- Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi
melalui Pemantauan
Hukum-hukum yang
Mengatur Hubungan antar Tenaga Kerja dan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja sama, yaitu :
·
Closed
Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang
telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
·
Union
shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk
menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
·
Open
Shop Agreement
Memberikan
kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat
kerja.
Bagaimana serikat pekerja diorganisasikan
dan disahkan
Serikat pekerja diorgaisasikan dan disahkan
yaitu melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja
Sumber :
· http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
·
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
·
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
·
http://hertidiana.blogspot.com
·
http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
·
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar