BAB III
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Persorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang
di kelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan
jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap
pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh
perusahaan.
2. Firma
Firma adalah suatu persekuuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab
anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan
seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika
mendapat keuntungan/rugi juga akan di bagi bersama. Sedangkan menurut UU Hukunm
Dagang (Webook Van Koophandel) pasal 16, Firma didefinisikan sebagai suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama.
3. Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau anggota pengurus adalah
persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sistem
keanggotaannya sebagai berkut :
a. Sekutu Komplementer (General
Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang
aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor
modal yang lebih besar di banding dengan yang lain sehingga juga bertanggung
jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b. Sekutu Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti
anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaanya kepada
General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan di beri
jaminan sebesar modal yang di setor sedangkan kalu perusahaan untug maka laba
yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang di setor.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu
badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah
dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan
dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau Persero menurut PP pengganti UU no: 1 Tahun 1969
mendefinisikan sebagai berikut:
“Persero
adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan di atur menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya
dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara”.
2. Koperasi
Koperasi berasal dari kata koperasi di mana pengertian
koperasi menurut UU Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum.. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekluargaan dan kegotong-royongan.
Lembaga
Keuangan
Lembaga
Keuangan sudah ada pada jaman babylonia (2000 tahun SM).
1.
Lembaga Keuangan Bank
Bank modern pertama kali ada di Inggris, Belanda dan Belgia
(abad 16), masih berupa emas dan perak sebagai alat pembayaran.
Dalam
penghimpunan dana bank ada 2 cara, yaitu :
A.
Langsung (merupakan simpanan
masyarakat)
B.
Tidak langsung ( berupa kertas
berharga/penyertaan/pinjaman)
Dalam
penyaluran dana di dalam bank ada 3 yaitu, :
a.
Untuk modal kerja, investasi, konsumsi
b.
Untuk badan usaha dan individu
c.
Untuk jangka pendek, menengah dan
panjang
Perbankan
menggunakan UU no 10, tahun 1998 :
Jenis
:
a.
Bank umum adaah bank yang
melaksanakan kegiatannya secara konvensioal syariah dan memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
b.
BPR adalah bank yang melaksanaan
kegiatannya secara konvensional atau syariah dan tidak memberikan jasa lalu
lintas.
Prisip
Usaha
a.
Konvensional
b.
Syariah
Funsi
Bank :
a.
Agent of Trust
b.
Agent of Development (pemberian
kredit untuk pembangunan)
c.
Agent of services (jasa
transfer, save deposite box, jaminan bank)
2.
Lembaga Keuangan Non Bank
Dalam Penghimpunan dana Lembaga keuangan Non Bank secara
tidak langsung, yaitu berupa kertas berharga/penyertaan/pinjaman.
Dalam
Penyaluran Lembaga Keuangan Non Bank ada 3, yaitu :
a.
Teruama untuk investasi
b.
Terutama untuk badan usaha
c.
Terutama untuk jangka menengah dan
panjang
Jenis-jenis
lembaga Keungan Non Bank :
a. Leasing
b. Asuransi
c. Modal ventura
d. Anjak Piutang
e. Pegadaian
f. Dana pensiun
g. Kartu kredit
h. Pasar modal
Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha di
Indonesia
Didalam
kegiatan bisnis, ada beberapa bentuk badan usaha. Anatara lain :
a.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Merupakan
badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya berasal dari dana
pemerintah. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Tentunya kita
sebagai pribadi tdk bisa mendirikan BUMN atau BUMD sendiri, karena ini
merupakan wewenang pemerintah.
BUMN ada beberapa bentuk, yaitu :
BUMN ada beberapa bentuk, yaitu :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan Umum (PT Persero)
3. Perusahaan Daerah
b. Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
1. Perusahaan Perseorangan
2. Perusahaan Persekutuan :
a.
Firma
b. CV (Comanditaire Vennotschap)
c.
Perseroan Terbatas
3. Badan Usaha Koperasi
Badan usaha yang didirikan oleh orang perorang ataupun badan hukum untuk mencapai tujuan bersama.
Badan usaha yang didirikan oleh orang perorang ataupun badan hukum untuk mencapai tujuan bersama.
Bentuk-bentuk
Gabungan Perusahaan :
1. Kartel : bentuk konsentrasi beberapa
perusahaan sejenis, dimana mereka mengadakan perjanjian diantara mereka.
2. Trust atau Merger : bentuk gabungan
beberapa perusahaan, menjadi satu perusahaan raksasa, sehingga menjadi
perusahaan baru yang lebih besar
3. Holding Company atau Akuisisi
: suatu perusahaan membeli kepemilikan perusahaan lain sebesar minimal 51% dari
nilai totalnya, sehingga menguasai manajamen perusahaan yg dibeli
kepemilikannya itu.
4. Concern atau Sindikasi :
penggabungan perusahaan dengan tujuan utama konsentrasi untuk memperoleh sumber
pembelanjaan, memberi pinjaman atau membeli perusahaan.
5. Konglomerasi : kepemilikan
dari beberapa perusahaan baik sejenis, satu rumpun, atau berlainan jenis oleh
satu orang atau satu grup pemilik.
Modul Pengantar bismis Hal 2-3, 10-16,
20-21 dan 25-30 Oleh Widyatmini
Buku Pengantar Bisnis oleh M. Fuad,
dkk hal 23-24, 27
http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Jenis_bisnis
http://ruthsimatupang.wordpress.com/2011/02/02/sistem-perekonomian-dan-tujuan-kebijakan-bisnis/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian http://berbisnisuntung.blogspot.com/
http://ruthsimatupang.wordpress.com/2011/02/02/hakikat-bisnis/
http://melaniapuspa.blogspot.com/2010/10/unsur-unsur-penting-dalam-aktifitas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar