Kompas, 13 januari
2015
Tema artikel :Korupsi
Judul artikel :Kronologi
Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Dugaan Suap
Isi artikel :
JAKARTA,
KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
gratifikasi setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan. Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto mengatakan, pengusutan kasus Budi berawal dari laporan
masyarakat pada Juni hingga Agustus 2014 bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan.
Menurut Bambang, KPK tidak pernah menerima laporan hasil
analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan,
PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23 Maret
2010.
"KPK sendiri
mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus
2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Setelah itu, kata Bambang, KPK melakukan kajian dan
pengumpulan bahan serta keterangan. Di sisi lain, lanjut dia, Badan Reserse
Kriminal Polri mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK mengenai
penyelidikan transaksi mencurigakan Budi. Pada Juli 2013, KPK melakukan ekspos
perkara pertama berbekal laporan masyarakat dan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN) Budi.
"Hasil pemeriksaan LHKPN, yang dijadikan salah satu
dasar investigasi penyelidikan-penyelidikan, baik penyelidikan tertutup atau
strategi lain," kata Bambang.
Dengan demikian, kata Bambang, KPK pun membuka penyelidikan
terhadap transaksi mencurigakan tersebut pada Juli 2014. Dari hasil
penyelidikan terungkap bahwa terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi
saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode
2004-2006.
Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat
surat perintah penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari
2015.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam forum ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidikan
dan penyidik dan tim jaksa dan seluruh pimpinan, akhirnya memutuskan bahwa
perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan Komjen BG sebagai tersangka
dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata
Abraham.
Namun, KPK belum dapat menjelaskan tujuan transaksi dan siapa
saja yang terlibat sebagai penyuap maupun pihak yang disuap. Seluruh informasi
tersebut akan diungkapkan dalam surat dakwaan
Penyebab :
Korupsi disebabkan KPK yang tidak pernah menerima laporan
hasil analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia
mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23
Maret 2010.
"KPK sendiri
mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus
2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Akibat :
Dampak dari korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pasti
berimbas pada tingkat perekonomian negara serta tentu saja rakyat kecil. Tingkat
perekonomian yg seharusnya aada peningkatan nol koma persen tp akibat adanya
ini tidak adanya peningkatan. Sedangkan untuk rakyat kecil makin saja
menderita, karena bisa dipastikan dalam uang korupsi itu banyak dana subsidi
untuk rakyat kecil. Seharusnya para pejabat tinggi sadar betapa membutuhkannya
rakyat kecil jangan hanya memikirkan kehidupan pribadi, karena makin kesini
semakin banyak saja para korupsi karena dollar yg sempat naik kemarin.
Etika
KHUSUS/UMUM?????
Menurut saya kasus diatas merupakan kasus umum, mengapa
karena dampak dirasakan bukan hanya pada org pribadi tapi banyak pihak. Nah,
pelaku korupsi pun disebut umum karena bila ada kesempatan, dan iman yang tidak
tebal bisa dipastikan korupsi bisa dilakukan oleh siapapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar