Beberapa hal penting
yang perlu diaudit adalah sebagai berikut :
a. Laporan keuangan, yang terdiri atas
neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal..
b. Catatan pembukuan yang terdiri
atas, buku besar dan buku pembantu.
c. Bukti bukti pendukung yang terdiri
atas, penerimaan kas dan pengeluaran kas, faktur penjualan, jurnal, voucher,
dan lainnya..
Ada
4 kantor akuntansi public :
a. PWC
b. Delloite
c. E & Y
d. KMPG
Dengan
tugas memberikan jasa akuntan dan perbankan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen (untuk
perusahaan kecil).
Dalam
profesinya untuk mencapai partner itu harus diawali dengan assisten staff, lalu
auditor senior, manajemen, nah baru sampailah ke partner.
Etika
jabatan / profesiiii :
a. Pentingnya etika profesional bagi
organisasi profesi.
b. Kode etik akuntan publik
dikeluarkan oleh IAI
c. Akuntan publik + auditor independen
d. Rerangka kode etik akuntan
indonesia.
Adanya
kode etik itu agar lebih objektif dalam
melakukan pemeriksaannya ..
·
Perbedaan
akuntan public dan akuntan independen..
“ tipe akuntan terbagi atas dua auditor dan praktisi, jasa yang dihasilkan oleh auditor berupa jasa audit terhadap laporan keuangan sedangkan
jasa yang dihasilkan oleh praktisi adalah jasa
pemeriksaan, jasa akuntansi, dan review jasa konsultan.”
Prinsip
etika dalam akuntan publik diantaranya :
a.
Objektivitas
b.
Integritas
c.
Kompetensi
profesional + kecermatan.
d.
Rahasia
e.
Profesional.
Tujuan
dari audit itu sendiri adalah untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan (asersi)
Asersi
disini adalah
pernyataan manajeman yang terkandung dalam laporan keuangan, pernyataan itu
harus sesuai dengan sifat eksplisit dan implisit..
·
Contohnya
seperti : kas pada perusahaan XYZ pada 30 Des 2021 sebesar 23.456.945
Implisit
secara tidak
langsung menyebutkan kas yang dilaporkan sudah dimasukkan dan tidak ada
batasan..
Eksplisit itu disebutkan angkanya atau
nominalnya kalo implisit hanya tambahan atas keterangan.
·
Asersi
manajemen dibedakan atas :
a. Keberadaan atau kemenjadian
b. Penyajian dan pengungkapan
c. Penilaian
d. Kelengkapan
e. Hak dan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar