Tugas Softskils ke DUA
Nama : Nanda Apriliana
Kelas : 2 EB 18 / 25212229
“
HUKUM PERIKATAN “
·
Pengertian
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan
verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian.
Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum
yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan
yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad”
dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak
berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Berikut ini merupakan definisi hukum
perikatan menurut para ahli :
1. Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan
hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban
(debitur) atas suatu prestasi”.
2. Hukum perikatan menurut Hofmann adalah “suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan
itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap
menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu".
3. Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu
hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
·
Dasar
Hukum Perikatan.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3
sumber, yakni :
1.
Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.
Perikatan yang
timbul dari undang-undang
3.
Perkatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan
Undang-undang, yaitu :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir
karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan
yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai perbuatan orang.
·
Asas-asas Hukum Perikatan.
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak
asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. Asas Konsensualisme
adalah perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas.
·
Wanprestasi
Dan Akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu
pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi
bisa berupa empat kategori, yakni :
1.
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1.
Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti
rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a.
Biaya
adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan
oleh salah satu pihak;
b.
Rugi
adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat
oleh kelalaian si debitor;
c.
Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau
dihitung oleh kreditor.
2.
Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di
dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan
membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.
Peralihan
Risiko
Peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di
luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek
perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
·
Hapusnya Hukum Perikatan :
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap
pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.
·
SUMBER SUMBER .....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar