Nanda Apriliana
2 EB 18/ 25212229
Tema : HUKUM
Aspek hukum dalam ekonomi#
“
Subjek Hukum Dan Objek Hukum “
(
Legal Subject and Legal Object )
Sebelum kami membahas subjek dan objek hukum ada baiknya kita
tahu arti hukum itu sendiri. Hukum
adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh
Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena
manusia merupakan subjek hukum.
·
Subjek
hukum””
Subjek
hukum adalah semua
makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak
kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak
yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Subjek hukum terbagi
atas 2 jenis : Subjek hukum manusia dan subjek hukum badan usaha.
Subjek hukum manusia :
Subjek hukum manusia adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah
orang yang cakap hukum.
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu
mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Berikut syarat-syarat orang yang cakap
hukum :
·
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang
perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
·
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah
pernah menikah.
·
Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
·
Bejiwa sehat dan berakal sehat.
Berikut syarat-syarat orang yang tidak cakap hukum :
·
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk.
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia
sebagai subjek hukum, yaitu:
a)
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)
Kewenangan hukum
subjek hukum
badan usaha.
Subjek hukum
badan usaha adalah suatu
badan usaha yang berdasarkan hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan
persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni
badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek
hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam
menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan
melalui para pengurusnya.
Badan usaha mempunyai syarat yang
ditentukan oleh hukum,yaitu:
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Dan badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu : badan hukum publik dan badan hukum privat.
·
Objek Hukum””
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki
dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
Benda yang
bersifat kebendaan ( Materiekegoderen )
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
·
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
·
Benda
tidak bergerak
Benda yang
bersifat tidak kebendaan ( Immateriekegoderen )
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
VERSI INGGRIS J
Before
we discuss the subject and object of the law is useful to know the meaning of
the law itself . Is a binding legal regulations that govern human action that
is recognized by the State . We as humans have should obey the law because man
is the subject of law .
Subject of law "
Subject of law are all being authorized to possess,
obtain , and use rights obligations under traffic law . And are entitled to the
rights and obligations of the man . Thus , man is the subject of law .
Legal subjects divided into 2 types : the human subject and the subject of legal business entity law .
Legal subjects divided into 2 types : the human subject and the subject of legal business entity law .
Subject of human law :
Subject of human law is any person who has the same
position as the advocates of rights and obligations . In principle, the law as
the subject started from birth to death .The man who should be the subject of
the law is the law capable .People who are competent law is the one who is able
to take responsibility for his actions before the law .Following the terms
of the competent law :
·
One
adult aged 21 years old ( Act No. marriage . 1/1974 and the Civil Code ) .
·
A
person under the age of 21 years but had never been married .
·
A
person who is not enforcing the law .
·
Spirited
healthy and sensible
Following
the terms of the law incompetent :
·
Children
who are still under age , immature , and not married .
·
People
who are in remission are insane people , drunks .
In
judicial states there are 2 reasons that human beings as subjects of law ,
namely :
a)
Human
rights have subjectively
b)
The
authority of the law
subject of legal entities .
Legal subject entity is an entity that is based on the
applicable law as well as by the fact that the fulfillment of the requirements
has been recognized as a legal entity , the business entity that has been
considered or classified as a subject of legal domicile so as to have an equal
footing with men , in spite of the use rights and perform its obligations must
be performed or represented by the managers .
Business
entity has a requirement that is prescribed by law , namely :
·
It
has separate assets from the wealth of its members
·
Rights
and obligations of legal entities separate from the rights and obligations of
its members .
And
legal entities are divided into two forms , namely : legal entities of public
and private legal entities .
Law of attraction””
Legal object is anything that will benefit the legal
subject and may become the object of a legal relationship . A legal object or
objects or items that can be owned rights and economic value . Object type that
is legal under section 503-504 of the Civil Code states that an object can be
divided into two , namely the object is immaterial ( Materiekegoderen ) , and
objects that are not material ( Immateriekegoderan ) . Here's the explanation :
Object is immaterial ( Materiekegoderen )
Object is immaterial ( Materiekegoderen ) is an object that nature can be
seen, touched , perceived by the five senses , consisting of objects changed /
tangible . Which includes :
·
Objects
moving / not fixed , which can be spent in the form of objects and objects that
can not be spent
·
Objects
do not move
Objects that are not material (
Immateriekegoderen )
Objects that are not material (
Immateriegoderen )
is an object that is perceived by the five senses alone ( not visible ) and
then can be realized into reality , for example, the brand company , patent ,
and the creation of music / song .
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar