Perekonomian indonesia 1 & 2
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
#PEREKONOMIAN INDONESIA BAB 1 &
2
·
ARTI SISTEM
Istilah
“sistem”
berasal dari perkataan “systema”
(bahasa Yunani), yang dapat diartikan sebagai Keseluruhan yang terdiri dari
macam-macam bagian.
Beberapa definisi tentang sistem antara
lain :
Suatu sistem adalah seperangkat komponen, yang saling berhubungan satu sama lain, yang memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
Sistem tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai semua tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai sebuah kumulan dari elemen-elemenn atau komponen-komponen dimana beberapa dari komponen tersebut saling berhubungan secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
Suatu sistem adalah seperangkat komponen, yang saling berhubungan satu sama lain, yang memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
Sistem tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai semua tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai sebuah kumulan dari elemen-elemenn atau komponen-komponen dimana beberapa dari komponen tersebut saling berhubungan secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa
ciri dari sebuah sistem dirumuskan antara lain sebagai berikut :
·
Walaupun sistem itu mempunyai batas, akan
tetapi sistem itu bersifat terbuka, dalam arti bertinteraksi juga dengan lingkungannya.
·
Setiap sistem tidak hanya sekedar kumpulan
berbagai bagian, unsur atau komponen, melainkan merupakan satu kebulatan yang
utuh dan padu, bersifat “wholism”.
·
Setiap
sistem melakukan kegiatan atau proses mengubah masukan menjadi keluaran.
(dikutip dai Amirin dalam Suroso, 1994).
Dari beberapa definisi
dan ciri-ciri sebuah sistem dapat disimpulkan, bahwa setiap sistem
sekurang-kurangnya terdiri dari lima unsur: elemen sistem, fungsi elemen,
hubungan antar elemen, pranata (institusi) ekonomi, tujuan sistem ekonomi.
Secara singkat dan umum dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi mencakup seluruh
proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau
mencapai kemakmuran.
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya . Dalam
beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah . Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
·
PERKEMBANGAN
SISTEM PEREKONOMIAN
1)
Sistem Perekonomian Pasar
(Liberalis/Kapitalis)
Dalam sistem perekonomian ini,
setiap orang mempunyai modal dan bebas berusaha. Disini pihak pemerintah tidak
ikut campur dalam mengatur kehidupan ekonomi secara langsung. Sistem ekonomi
Pasar sering disebut juga dengan sistem perekonomian kapitalis, sebab di dalam
sistem ini, Uang atau modal sangat berperan penting dalam perekonomian
Ciri-ciri sistem ekonomi pasar adalah
sebagai berikut :
·
Setiap orang
bebas memiliki modal dan bebas berusaha
·
Pemerintah
tidak secara langsung mengatur kehidupan ekonomi
·
Jenis dan
jumlah barang yang akan dihasilkan ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
Kelebihan perekonomian
pasar liberal :
·
Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan
semangat antar masyarakat
·
Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
·
Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang
nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
Kelemahan perekonomian
pasar liberal :
·
Banyak
terjadinya monopoli masyarakat.
·
Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.
2) Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Di dalam
sistem ini, Pemerintah sangat memegang peran penting karena pelaku ekonomi atau perusahaan dalam
memproses suatu produksi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Dalam sistem ekonomi perencanaan, harta kekayaan atau aset suatu
perusahaan tidak diakui oleh pemerintah dan mutlak hak milik perusahaan itu
sendiri.
Ciri-ciri
sistem ekonomi perencanaan adalah sebagai berikut :
·
Hak milik atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui
·
Tidak ada kebebasan dalam berusaha
STUDI KASUS :
Republik Rakyat Cina mencirikan ekonominya sebagai
Sosialisme dengan ciri Cina. Sejak akhir 1978, kepemimpinan Cina telah
memperharui ekonomi dari ekonomi terencana Soviet ke ekonomi yang
berorientasi-pasar tapi masih dalam kerangka kerja politik yang kaku dari
Partai Komunis. Untuk itu para pejabat meningkatkan kekuasaan pejabat lokal dan
memasang manajer dalam industri, mengijinkan perusahaan skala-kecil dalam jasa
dan produksi ringan, dan membuka ekonomi terhadap perdagangan asing dan
investasi. Kearah ini pemerintah mengganti ke sistem pertanggungjawaban para
keluaga dalam pertanian dalam penggantian sistem lama yang berdasarkan
penggabunggan, menambah kuasa pegawai setempat dan pengurus kilang dalam
industri, dan membolehkan berbagai usahawan dalam layanan dan perkilangan
ringan, dan membuka ekonomi pada
perdagangan dan pelabuhan asing. Pengawasan harga juga telah dilonggarkan. Ini
mengakibatkan Cina daratan berubah dari ekonomi terpimpin menjadi ekonomi
campuran.
3)
Sistem Perekonomian Campuran
Sistem ekonomi campuran ini merupakan kombinasi dari
sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi perencanaan. Sistem ekonomi campuran
adalah aturan kehidupan ekonomi yang selain dikelola oleh pemerintah, namun
juga memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelolanya bersama. Sistem
ekonomi campuran juga menerapkan kebaikan yang telah diterapkan oleh sistem
ekonomi pasar dan sistem ekonomi perencanaan.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran, antara
lain adalah :
·
Adanya peranan individu, swasta, dan pemerintah untuk
melakukan kegiatan ekonomi
·
Pemerintah atau negara menangani sektor-sektor ekonomi
yang menguasai kepentingan masyarakat secara umum.
STUDI KASUS :
Contoh negara yang
menganut sistem ekonomi campuran Market Socialism adalah Swedia. Sedangkan
contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran Social Market adalah
Inggris dan Jerman.
Perbandingan antara
sistem-sistem perekonomian
Sistem ekonomi
sosialisme
|
Sistem ekonomi campuran (pancasila)
|
Sistem ekonomi kapitalisme
|
Perekonomian dipaksakan sebagai
usaha bersama berdasar atas ketentuan-ketentuan menurut rencana pemerintah
|
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
usaha bersama berdasar atas kekeluargaan
|
Perekonomian dibiarkan berjalan atas inisiatif
indivudu-individu dengan kebebasan sebesar-besarnya
|
Seluruh bidang perekonomian termasuk
semua cabang produksi dikuasai oleh negara
|
Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
|
Sabagian besar cabang produksi berada di tangan swasta
|
Semua sumber ekonomi dikuasai oleh
negara atas nama rakyat, dipergunakan untuk kepentingan umum tanpa melihat
kepentingan perseorangan
|
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di
kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
|
Sebagian besar sumber ekonomi dimiliki oleh individu-individu
atau kelompok kelompok individu.
|
Diantara 3 sistem ekonomi diatas, terdapat juga Sistem Ekonomi Kerakyatan,
adalah aturan kehidupan ekonomi yang
membawa seluruh masyarakat dengan landasan pemerataan dan keadilan. dalam
sistem ini, masyarakat sangat berperan aktif dalam usaha atau kegiatan ekonomi.
Ciri-ciri positif ekonomi kerakyatan yaitu:
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang
berdasarkan atas kekeluargaan (pasal 33 UUD 1945)
·
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan kehidupan
yang layak (pasal 27 UUD 1945)
·
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (pasal 33 penjelasan UUD 1945)
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara (pasal 34 UUD 1945)
Ciri-ciri
negatif yang harus dihindari, antara lain sebagai berikut :
·
Sistem Free Fight Liberalisme (sistem persaingan bebas
yang saling menghancurkan )
·
Sistem Etatisme
·
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
·
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Perkembangan
Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdirinya
Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah
merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra
individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung
Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar Indonesia
yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta
dalam Sri-Edi Swasono, 1985), Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat
itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun 1949,
menegaskan bahwa yang dicita-citakanm adalah semacam ekonomi campuran. Namun
demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk
ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya
mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi ekonomi. Terlepas dari sejarah
yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia, maka menurut
UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, dam 34.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena
memiliki ciri-ciri berdasar atas yang diantaranya adalah (suroso, 1993):
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asaskekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
c.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
d.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan
dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap
kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
e.
Warga Negara memiliki kebebasan dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
f.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dengan demikian didalam perekonomian
Indonesia tidak mengijinkan adanya:
·
Free fiht liberalism yaitu adanya
kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya
eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya
jurang pemisah si kaya dan si miskin.
·
Etatisme yaitu keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan
sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan
bersaing secara hebat.
·
Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada
sautu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen
untuk tidak megikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Meskipun
pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut system ekonomi
pancasila, ekonomi demokrasi, dan mungkin campuran, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada
awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan etatisme,
perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan ekonomi
Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan
beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program
tersebut adalah:
·
Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu
pengusaha pribumi.
·
Program/Sumitro Plan tahun 1951
·
Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
·
Rencana Delapan Tahun
Namun
demikian kesemua program dan terencana tersebut tidak memberikan hasil yang
berarti begi perekonomian Indonesia.
Beberapa factor yang menyebabkan
kegagalan adalah:
·
Program-program yang disusun oleh tokoh-tokoh yang
relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian
keputusan-keputusan yang dibuat cenderung pada masalah politik, dan bukannya
masalah ekonomi. Hal ini dapat d mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik
tampak lebih dominan, seperti mengembalikan Negara Indonesia ke Negara
kesatuan, usaha mengembalikan irian barat, manumpas pemberontakan
didaerah-daerah,
·
Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana Negara
yag seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru
dialokasikan untuk kepentingan politik
·
Faktor selanjutnya yaitu terlalu singkatnya masa kerja
setiap cabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak
kurang dari 13 kali cabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan
rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kebinet tidak dapat dijalankan
dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
·
program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan
potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping itu keputusan
individu/pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan
Negara.
·
Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan
sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia
(liberalis, 1950-1957 dan etatisme, 1958-1965).
Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Orde
Baru adalah sebutan bagai masa pemerintahan Presiden Soeharto. Orde Baru
menggantikan pemerintahan Orde Lama yang di pimpin oleh Soekarno. Orde Baru
berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi
Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Politik Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
Diawal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Politik Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
Diawal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:
·
Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama
(liberal/kapitalis dan etatisme/komunis).
·
Menurunkan dan
mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
·
PARA
PELAKU EKONOMI
A. Sektor Ekonomi Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan
pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah
tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang
melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
·
Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
·
Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut
ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1.
Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.
Mencari keuntungan.
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang
banyak.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
·
Kegiatan Distribusi Pemerintah
Selain
melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi.
Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1. Menyalurkan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada
di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2. Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa
penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan
kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan
pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan
mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.
Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan
secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai
impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini
dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk
ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti
peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas,
kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.
·
BUMN
BUMN adalah badan
usaha yang semua modal atau sebagian modal perusahaan dimiliki oleh negara.
Bentuk-bentuk BUMN yaitu seperti Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN),
Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Negara Perseroan (PERSERO).
Ciri-ciri BUMN :
a.
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
c.
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
g.
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
h.
Melayani kepentingan
umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j.
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
PERUSAHAAN JAWATAN ( PERJAN )
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah
satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
a.
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
b.
merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
c.
dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
d.
status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
o Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS
Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harapan Kita, Perjan RS Sanglah, Perjan RS
Kariadi, Perjan RS M. Djamil, Perjan RS Fatmawati, Perjan RS Hasan Sadikin
Perjan RS Sardjito.
o Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung
di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi
Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi
PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
o
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah
Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama
menjadi Perum Penggadaian.
·
PERUSAHAAN UMUM ( PERUM )
Perusahaan Umum(PERUM) adalah
suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus
mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani kepentingan
masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
·
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
Contohnya :
Perum
Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka
· PERUSAHAAN PERSEROAN ( PERSERO )
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
b.
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.
Modalnya
berbentuk saham
f.
Organ persero
adalah RUPS, direksi dan komisaris
h.
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.
RUPS bertindak
sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.
Dipimpin oleh
direksi
Fungsi RUPS dalam persero
pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.
RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam
maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah
organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS. Persero terbuka
sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan
sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Contoh :
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
B. Sektor Ekonomi
Swasta
·
BUMS
BUMS adalah salah satu
kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam
Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan
pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah
dengan berbagai kebijaksanaan
Kebijaksanaan
pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini:
·
Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi
masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
·
Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah
untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan
kegairahan usaha swasta.
·
Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan
swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
·
Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam
menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta
sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang
perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia
(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat
di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia
Peran yang diberikan BUMS
dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini:
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
C. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
A. Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
·
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.
·
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
·
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan
keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya
jasa masing-masing anggota.
·
Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
·
Koperasi
bersifat mandiri.
B.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
·
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
·
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
C. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang
ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
Manfaat Koperasi
di Bidang Sosial
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat
damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi
yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
c.
Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
D. Bidang Usaha Koperasi
Berdasarkan atas bidang
usahanya, koperasi dapat digolongkan dalam beberapa kelompok, yaitu koperasi
konsumsi, koperasi produksi, koperasi pemasaran, koperasi kredit, dan koperasi
jasa.
Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggotanya. Misalnya koperasi konsumsi dalam lingkungan pelajar biasanya menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta alat-alat keperluan belajar lainnya, dan sebagainya.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggotanya. Misalnya koperasi konsumsi dalam lingkungan pelajar biasanya menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta alat-alat keperluan belajar lainnya, dan sebagainya.
Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi. Selain memproduksi barang, koperasi juga melakukan pemasaran barang-barang yang telah dihasilkannya tersebut. Misalnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, dan sebagainya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi. Selain memproduksi barang, koperasi juga melakukan pemasaran barang-barang yang telah dihasilkannya tersebut. Misalnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, dan sebagainya.
Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
Koperasi kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Koperasi kredit adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Koperasi kredit adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan. Misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
Koperasi jasa
Koperasi jasa ialah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan sebagainya.
Koperasi jasa ialah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan sebagainya.
S U M B E R :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar