RANGKUMAN “ PEMERIKSAAN AKUNTANSI “
“ Tanggal 24 September 2014 “
( Nanda Apriliana 3EB18/25212229 )
Pemeriksaan
Akuntansi atau dapat dikatakan juga sebagai
“Audit”.
“
Audit merupakan pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi yang telah ditetapkan
dengan kriteria tertentu oleh pihak pihak independent”.
Sebelum membahas jauh tentang audit wajib kita ketahui juga
kantor terbesar akuntan, pada tahun 1979 kantor akuntan itu terbagi atas 8
kantor namun karena adanya salah satu kantor akuntan yang melawan hukum karena
menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan pengauditan maka pada tahun 2002
kantor terbesar audit menjadi 4 kantor diantaranya :
·
Ernest
& Young ( 1989 )
·
Deloitte
Touche Tohmatsu ( 1989 )
·
KPMG
( 1987 )
·
PWC
/ PriceWaterhouseCoopers ( 2010 )
Perlu diketahui juga pengauditan dapat diukur secara Objektif dan Subjektif, maksud objektif disini itu informasinya
dalam bentuk laporan keuangan , sedangkan informasi dalam bentuk lisan
itu bisa d katakan sebagai subjektif.
“ informasinya juga harus memenuhi kriteria
tertentu sesuai dengan GAAP (General Accepted Accounting Principle) , namun Indonesia belum menggunakan GAAP indonesia menggunakan PSAK sebagai
peraturannya .
Penggumpulan
dan Evaluasi bukti itu mencakup :
·
Kesaksian
lisan pihak yang diaudit
·
Komunikasi
tertulis pihak luar
·
Observasi
oleh auditor
·
Data
elektronik dan data lainnya tentang transaksi.
Tujuan dari adanya audit hanya untuk meminimalisir
resiko informasi .
·
RESIKO adalah meminimalisasikan adanya
kerugian disuatu perusahaan.
·
Penyebab
adanya resiko : jauhnya informasi, adanya informasi bias, data yang sangat
banyak, dan transaksi pertukaran yang kompleks.
·
Caranya
mengurangi adanya resiko itu dengan cara “ memferivikasi
informasi tersebut, dan menyediakan laporan keuangan yang telah di audit “
Perlu diingat : “ audit harus dilakukan secara wajar tanpa
adanya pengecualian maksudnya penilaian audit dan harus di audit oleh orang
independen “
Jasa
Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.
Jenis nyaaaa....
1) Jasa
atestasi adalah
dimana KAP (kantor akuntan public) mengeluarkan laporan reabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
Kriterianya :
·
Audit
atas laporan keuangan.
·
Pengendalian
internal atas pelaporan keuangan.
·
Review
laporan keuangan.
·
Teknologi
informasi.
·
Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
2) Jasa
assurance lain
3) Jasa
Non Assurance,
meliputi :
·
Jasa
akuntansi & pembukuan
·
Jasa
pajak
·
Jasa
konsultasi manajemen
·
Jasa
penilaian resiko kecurangan dan tindak ilegal
JENIS JENIS DARI AUDIT :
1) Audit
operasional adalah
audit atas evaluasi dan efektifitas kegiatan operasional.
Misalnya :
·
Audit
Gaji
·
Informasi
: jumlah catatan gaji per bulan
·
Kriteria
yang ditetapkan : standar perusahaan atau departemen penggajian
·
Bukti
: laporan kesalahan, catatan gaji, dan biaya pemrosesan gaji.
2) Audit
ketaatan ( Compliance Audit ) menentukan
apakah sesuai dengan prosedur, informasi, dan kriteria.
Seperti :
·
Prosedur
: catatan perusahaan
·
Informasi
: ketentuan perjanjian pinjaman
·
Kriteria
: laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor.
3) Audit
laporan keuangan
Misal :
·
Informasi
: laporan keuangan
·
Kriteria
: GAAP
·
Bukti
: dokumen, catatan, sumber bukti lainnya.
TUGAS : JENIS-JENIS AUDITOR .....
·
Kantor Akuntan Public bertanggung jawab mengaudit laporan
keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan
perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta organisasi non
komersial yang lebih kecil.
·
Auditor Internal Pemerintah adalah auditor yang bekerja untuk
BPKP guna melayani kebutuhan pemerintah.
·
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk
BPK Rakyat Indonesia badan yang didirikan berdasarkan konstitusi indonesia.
·
Auditor Pajak adalah auditor yang melaksanakan
pemeriksaan SPT wajib pajak apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang
berlaku.
·
Auditor Internal adalah auditor yang diperkerjakan
oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen sama seperti BPK mengaudit
untuk DPR./
JENIS JENIS JASA AUDIT ...
1. Jasa Penjaminan
(Assurance Services)
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi
yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena
itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan
dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.
Profesional yang memberikan atau menyediakan jasa penjaminan harus
memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi
yang diperiksanya. Jasa penjaminan dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik
atau auditor independen atau berbagai profesi lain. Contoh jasa penjaminan yang
disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik)
adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa
pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa pemeringkatan radio
(radio rating). Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat
tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau perusahaan yang bermaksud memasang
iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen.
2. Jasa Atestasi
Jasa atestasi (attestation services) adalah jenis jasa penjaminan
yang dilakukan profesi akuntan publik atau auditor independen dengan
menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan
pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Ada tiga bentuk jasa
atestasi, yaitu:
a.
Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas
laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan
auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang
berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing
merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh
profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa
penjaminan lainnya.
b. Penelaahan (Review)
atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan (review)
atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang
diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak
perusahaan non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan
biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan
yang tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan
yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian
dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Penelaahan (review) untuk keperluan
tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik
atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.
c.
Jasa Atestasi Lainnya
Profesi akuntan
publik atau auditor independen dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi.
Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari auditing atas
laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang
informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan), contoh bank sering
minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik
atau auditor independen untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah
melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad
kredit. Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat juga melakukan
atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan
sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.
Kebanyakan jasa
penjaminan lain yang diberikan profesi akuntan publik atau auditor
independen tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa
atestasi, yaitu auditor harus independen dan harus memberikan jaminan atas
informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya ialah
bahwa akuntan publik atau auditor independen tidak diminta untuk
menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan
tertulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.
Dalam penugasan
jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan relevansi
informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak lain.
Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing dan jasa atestasi
lainnya, dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang dipakai para
pengambil keputusan.
3. Jasa Bukan
Penjaminan (Non-Assurance Services)
Jasa bukan
penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor
independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik
atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada
umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan
yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa
akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.