Nanda Apriliana
2eb18/ 25212229
Tema
: Tentang Ekonomi
Judul
:
“
Sistem Perpajakan di Indonesiaa “
LANDASAN TEORI
Pajak didefinisikan
dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk,
dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan
tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
Jenis
Pajak
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan
a.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh
adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan
penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian
maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya.
b.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu
sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%..
“
Sistem Perpajakan di Indonesiaa “
Pengaruh pajak pada perekonomian
Pengaruh
pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap
produksi dan terhadap distribusi produksi
·
Pengaruh
terhadap produksi
Perngaruh pajak tehadap produksi
dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan
komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan
berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tebungan dan
investasi. Kemudian lebih laju lagi kita melihat pengaruh-pengaruh pajak
terhadap kerja, tebungan dan investasi melalui kemampuan dan keinginan; yaitu
kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi.
· Pengaruh
pajak terhadap kemampuan untuk bekerja, menabung, dan
berinvestasi
Kemampuan setiap orang untuk bekerja
akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi
kerjanya. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang
mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan
menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang-orang dewasa maupun
golongan anak-anak pada masa yang akan datang.
·
Pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja,
menabung, dan berinvestasi
Pada umunya dianggap bahwa pajak
mempunyai pengaruh yang bersifat diinseftif artinya ialah mengurangi keinginan
untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi dari wajib pajak. Perlu
ditambahkan bahwa hanya pajak yang mempunyai sifat dikenakan secara terus
menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung, dan
mengadakan investasi. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan dan pbb
·
Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi
Pajak dapat mengakibatkan adanya
penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya
dpat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan
produksi lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai
mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau kalau
memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan dlam perekonomian jangan
sampai menimbulkan terlalu benyak penyimpangan-penyimpangan.
·
Pengaruh
pajak terhadap distribusi pendapatan
Baik atau tidaknya suatu kebijakan
haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Hendaknya kita ketahui pula bahwa
tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan
pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi
pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran
internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan
selaras dalam pencapaiannya, melainakan seringkali untuk mencapai tujuan yang
satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
·
Pengaruh
pajak terhadap keinginan untuk bekerja
Pajak progresif adalah pajak
yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya
taxable capacity. Jadi rata-rata tingkat pajak akan meningkatkan untuk setiap
dasar pajak. Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga
kerja tersebut akan berkurang keniginannya untuk bekerja.
Sistem perpajakan di indonesia
Sistem perpajakan di indonesia adalah Self Asessment System,
yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan
melaporkanya atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak
.sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia
alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada
adalah sebagai berikut ;
1. official
assesment system
ini artinya
adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus diberi kewenangan lebih/penuh
kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan
yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara
2. withhoding
tax
ini artinya
adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga
untuk menentukan/memotong besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak
ke pada fiskus
3. self
assesment system
disini artinya adalah dimana wajib
pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di
berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib
pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak
diindonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak
dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang
kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak , ini disebabakan kurangnya
sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah
sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka
mustahil suatu negar bisa berkembang atau bertumbuh.
Teknik dan sistem pemungutan pajak
Dalam proses
pemungutan pajak tentunya tidaklah sembarangan, karena ada
beberapa tehnik dalam pemungutan pajak yang di lakukan oleh
pemerintah. Sebagai pemahaman awal perlu diketahuai perbedaan mendasar antara
pajak dan retribusi adalah terletak pada timbal balik langsung. Untuk pajak
tidak ada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk
retribusi ada timbal balik langsung kepada pembayar retribusi. Dalam hal ini
terdapat tiga cara dalam memungut pajak yang dikategorikan kedalam tiga
golongan.
- Yang prtama adanya wajib pajak yang menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Dalam bagian ini cara pembayaran dapat dilakukan dengan, Meterai, Pembayaran ke kas Negara. Dimana fiskus membatasi diri pada pengawasan, kadang kadang incidental atau secara teratur.
- Selain itu juga ada kerja sama antara wajib pajak dan Fiskus dalam bentuk Pemberitahuan sederhana dari wajib pajak, Pemberitahuan yang lengkap dari wajib pajak.
- Yang ketiga Fiskus menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang
Prinsip pemungutan pajak di Indonesia
Ada
beberapa alasan atau prisip yang menyatakan suatu Negara untuk melakukan
pemungutan pajak. Tentunya sebagai warga Negara Indonesia, kita harus lebih
kritis akan hal yang menyangkut hubungan warga Negara dengan Negara itu
sendiri, dan salah satunya adalah mengetahui mengapa warga Negara harus
melakukan pembayaran pajak? Untuk mengetahuinya, maka berikut ini adalah
beberapa macam tentang asas dari pemungutan pajak dari sebuah falsafah
hokum:
a. Teori
Asuransi : teori ini menyangkut tentang asuransi Negara yang memberikan jaminan
pada setiap warga Negara Indonesia.
b. Teori
kepentingan : teori ini menyangkut tentang hasil pajak tersebut yang akan di
nikmati oleh seluruh waga Negara melalui pemungutan pajak oleh pemerintah.
c. Teori
bakti : dalam teori ini pajak adalah sesuatu hal yang harus di bayar oleh
seluruh warga Negara Indonesia mengingat hal tersebut menjadi salah satu bakti
dari warga Negara itu sendiri terhadap bangsa Indonesia.
d. Teori
pembangunan : teori pembangunan ini menyatakan bahwa pemungutan pajak adalah
dana yang akan di gunakan untuk pembangunan yang di rasakan bersama.
Asas
yang memperkuat mengapa Negara harus melakukan pemungutan pajak adalah
asas four canons, dimana asas yang satu ini menjadi asas umun yang
terdapat di dalam dunia perpajakan. Asas ini mulai di adakan pada tahun 1723
hingga 1790 dimana di jalankan oleh Adam Smith yaitu seorang bapak yang ahli
dalam bidang ekonomi klasik yang terdapa dalam sebuah bukunya yang berjudul The
Wealt of Narration.
Kegunaan pajak bagi pertumbuhan ekonomi
negara
Sebelum
kita mengatui pentingnya kegunaan pajak,
pada umumnya pajak merupakan sejenis iuran pada suatu Negara yang
diberlakukan oleh pemerintah di Negara tersebut. Seperti halnya dindonesia
terdapat banyak jenis pajak yang diberlakukan oleh pemerintah, Dimana untuk
setiap pajak tersebut tentunya memiliki fungsi ataupun manfaat bagi suatu
Negara. Karena pemerintah memberlakukan diadakannya pajak pastilah ada kegunaan
tersendiri bagi Negara, khusunya dibidanag ekonomi. Sebagaimana halnya
perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga
mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Nah perlu diketahui
pula pajak ini merupakan suatu sumber yang paling dominan dalam penerimaan
Negara, karena tanpa pajak tentunya akan berpengaruh pada sebagian besar
kegiatan Negara akan sulit untuk dilaksanakan. Dalam hal ini pentingnya
diadakan pajak karaena tentunya banyak sekali kegunaan pajak bagi Negara,
diantaranya pajak dapat menunjang proses pembanguna suatu Negara seperti
membiayai pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
atau puskesmas, kantor polisi dan sebagainya.
Nah
dalam pembangunan sarana umum tersebut tentunya menggunakan uang yang berasal
dari pajak tersebut. Untuk diketahui pula bahwa pajak-pajak tersebut dipungut
mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek
pembangunan. Selain tiu pula terdapat manfaat lain dari pajak yaitu dapat
digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi
seluruh lapisan masyarakat. Dimana lapisan-lapisan masayarakat setiap warga
negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia tentunya dapat
menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai
dengan uang yang berasal dari pajak-pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
Tentunya perlu dikatahui oleh anda banyak sekali kegunaan pajak yang dapat dirasakan secara tidak langsung. Karena
seperti yang disebutkan tadi bahwa kegunaan pajak bagi Negara Kebanyakan berupa
barang publik seperti jalan raya, sekolah, jembatan, dan fasilitas umun yang
lainnya.
Nah
untuk itu masyarakat di Indonesia haruslah rajin untuk membayar pajak karena
dapat mendukung perkembangan infrastuktur akan semakin lancar. Dan janganlah
untuk selalu berpikir negative terhadap pemerintah mengenai pembangunan yang
berwawasan lingkungan yang berasal dari sektor pajak. Seperti diketahui
Indonesia masih dalam situasi negara berkembang yang tentunya masih sangat
rawan sekali investor asing yang mulai mundur yang dapat berpengaruh pula pada
pembangunan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pajak biasanya diambil dari
berbagai bentuk property seperti pajak sawah, pajak kendaraan, pajak rumah dan
lain sebagainya. Yang mana hal ini biasanya dilakukan pada jangka waktu
tertentu. Disamping itu pula fungsi dari penerimaan pajak di atas, disini
pajak melaksanakan fungsi redistribusi. Nah bagi para masyarakat mulai dari
sekarang tingkatkanlah kepatuhan terhadap wajib pajak secara baik
dan benar . Demi untuk meningkatkan stabilitas pendapatn suatu Negara serta
membantu proses pembanguna Negara yang lebih maju lagi sebagai kegunaan pajak tersebut..