Sabtu, 29 Maret 2014

ASPEK HUKUM DAN EKONOMI - 1



Nanda  Apriliana
2 EB 18/ 25212229


Tema : HUKUM
Aspek hukum dalam ekonomi#
“ Subjek Hukum Dan Objek Hukum “
( Legal Subject and Legal Object )

Sebelum kami membahas subjek dan objek hukum ada baiknya kita tahu arti hukum itu sendiri. Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum.

·        Subjek hukum””
Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Subjek hukum terbagi atas 2 jenis : Subjek hukum manusia dan subjek hukum badan usaha.

Subjek hukum manusia :
Subjek hukum manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum.
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
            Berikut syarat-syarat orang yang cakap hukum :
·         Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
·         Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
·         Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
·         Bejiwa sehat dan berakal sehat.
Berikut syarat-syarat orang yang tidak cakap hukum :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk.
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hukum

subjek hukum badan usaha.
Subjek hukum badan usaha adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
            Badan usaha mempunyai syarat yang ditentukan oleh hukum,yaitu:
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Dan badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu : badan hukum publik dan badan hukum privat.

·        Objek Hukum””
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

Benda yang bersifat kebendaan ( Materiekegoderen )
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·         Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·         Benda tidak bergerak

Benda yang bersifat tidak kebendaan ( Immateriekegoderen )
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
VERSI INGGRIS J
Before we discuss the subject and object of the law is useful to know the meaning of the law itself . Is a binding legal regulations that govern human action that is recognized by the State . We as humans have should obey the law because man is the subject of law .

Subject of law "
Subject of law are all being authorized to possess, obtain , and use rights obligations under traffic law . And are entitled to the rights and obligations of the man . Thus , man is the subject of law .
Legal subjects divided into 2 types : the human subject and the subject of legal business entity law .

Subject of human law :
Subject of human law is any person who has the same position as the advocates of rights and obligations . In principle, the law as the subject started from birth to death .The man who should be the subject of the law is the law capable .People who are competent law is the one who is able to take responsibility for his actions before the law .Following the terms of the competent law :
·         One adult aged 21 years old ( Act No. marriage . 1/1974 and the Civil Code ) .
·         A person under the age of 21 years but had never been married .
·         A person who is not enforcing the law .
·         Spirited healthy and sensible
Following the terms of the law incompetent :
·         Children who are still under age , immature , and not married .
·         People who are in remission are insane people , drunks .

In judicial states there are 2 reasons that human beings as subjects of law , namely :
a)    Human rights have subjectively
b)   The authority of the law

subject of legal entities .
Legal subject entity is an entity that is based on the applicable law as well as by the fact that the fulfillment of the requirements has been recognized as a legal entity , the business entity that has been considered or classified as a subject of legal domicile so as to have an equal footing with men , in spite of the use rights and perform its obligations must be performed or represented by the managers .
Business entity has a requirement that is prescribed by law , namely :
·         It has separate assets from the wealth of its members
·         Rights and obligations of legal entities separate from the rights and obligations of its members .
And legal entities are divided into two forms , namely : legal entities of public and private legal entities .

Law of attraction””
Legal object is anything that will benefit the legal subject and may become the object of a legal relationship . A legal object or objects or items that can be owned rights and economic value . Object type that is legal under section 503-504 of the Civil Code states that an object can be divided into two , namely the object is immaterial ( Materiekegoderen ) , and objects that are not material ( Immateriekegoderan ) . Here's the explanation :



Object is immaterial ( Materiekegoderen )
Object is immaterial ( Materiekegoderen ) is an object that nature can be seen, touched , perceived by the five senses , consisting of objects changed / tangible . Which includes :
·         Objects moving / not fixed , which can be spent in the form of objects and objects that can not be spent
·         Objects do not move

Objects that are not material ( Immateriekegoderen )
Objects that are not material ( Immateriegoderen ) is an object that is perceived by the five senses alone ( not visible ) and then can be realized into reality , for example, the brand company , patent , and the creation of music / song .
Sumber :