Rabu, 13 November 2013

KOPERASI INDONESIA (EKONOMI-PAJAK DI INDONESIA)


Nanda Apriliana
2eb18/ 25212229

Tema : Tentang Ekonomi
Judul :
“ Sistem Perpajakan di Indonesiaa “


LANDASAN TEORI
Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
Jenis Pajak
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan
a.       Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%..
“ Sistem Perpajakan di Indonesiaa “
Pengaruh pajak pada perekonomian
Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap produksi dan terhadap distribusi produksi
·         Pengaruh terhadap produksi
Perngaruh pajak tehadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tebungan dan investasi. Kemudian lebih laju lagi kita melihat pengaruh-pengaruh pajak terhadap kerja, tebungan dan investasi melalui kemampuan dan keinginan; yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi.
·        Pengaruh pajak terhadap kemampuan untuk bekerja, menabung, dan
berinvestasi
Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang.
·         Pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Pada umunya dianggap bahwa pajak mempunyai pengaruh yang bersifat diinseftif artinya ialah mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi dari wajib pajak. Perlu ditambahkan bahwa hanya pajak yang mempunyai sifat dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan dan pbb
·         Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dpat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan dlam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu benyak penyimpangan-penyimpangan.
·      Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapatan
Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Hendaknya kita ketahui pula bahwa tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainakan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
·       Pengaruh pajak terhadap keinginan untuk bekerja
Pajak progresif  adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya taxable capacity. Jadi rata-rata tingkat pajak akan meningkatkan untuk setiap dasar pajak. Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keniginannya untuk bekerja.

Sistem perpajakan di indonesia
Sistem perpajakan di indonesia adalah  Self Asessment System, yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya  atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak  .sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;
1.      official assesment system
ini artinya adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus  diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara
2.      withhoding tax
ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk menentukan/memotong  besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus
3.      self assesment system 
disini artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak
diindonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak , ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil suatu negar bisa berkembang atau bertumbuh.

Teknik dan sistem pemungutan pajak
Dalam proses pemungutan  pajak tentunya tidaklah sembarangan, karena ada beberapa tehnik dalam pemungutan  pajak yang di lakukan  oleh pemerintah. Sebagai pemahaman awal perlu diketahuai perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi adalah terletak pada timbal balik langsung. Untuk pajak tidak ada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk retribusi ada timbal balik langsung kepada pembayar retribusi. Dalam hal ini terdapat tiga cara dalam memungut pajak yang dikategorikan kedalam tiga golongan.
  • Yang prtama adanya wajib pajak yang menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Dalam bagian ini cara pembayaran dapat dilakukan dengan, Meterai, Pembayaran ke kas Negara. Dimana fiskus membatasi diri pada pengawasan, kadang kadang incidental atau secara teratur.
  • Selain itu juga ada kerja sama antara wajib pajak dan Fiskus dalam bentuk Pemberitahuan sederhana dari wajib pajak, Pemberitahuan yang lengkap dari wajib pajak.
  • Yang ketiga Fiskus menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang

Prinsip pemungutan pajak di Indonesia
Ada beberapa alasan atau prisip yang menyatakan suatu Negara untuk melakukan pemungutan pajak. Tentunya sebagai warga Negara Indonesia, kita harus lebih kritis akan hal yang menyangkut hubungan warga Negara dengan Negara itu sendiri, dan salah satunya adalah mengetahui mengapa warga Negara harus melakukan pembayaran pajak? Untuk mengetahuinya, maka berikut ini adalah beberapa macam tentang asas dari pemungutan pajak dari sebuah falsafah hokum:
a.       Teori Asuransi : teori ini menyangkut tentang asuransi Negara yang memberikan jaminan pada setiap warga Negara Indonesia.
b.      Teori kepentingan : teori ini menyangkut tentang hasil pajak tersebut yang akan di nikmati oleh seluruh waga Negara melalui pemungutan pajak oleh pemerintah.
c.       Teori bakti : dalam teori ini pajak adalah sesuatu hal yang harus di bayar oleh seluruh warga Negara Indonesia mengingat hal tersebut menjadi salah satu bakti dari warga Negara itu sendiri terhadap bangsa Indonesia.
d.      Teori pembangunan : teori pembangunan ini menyatakan bahwa pemungutan pajak adalah dana yang akan di gunakan untuk pembangunan yang di rasakan bersama.
Asas yang memperkuat mengapa Negara harus melakukan pemungutan pajak adalah asas four canons, dimana asas yang satu ini menjadi asas umun yang terdapat di dalam dunia perpajakan. Asas ini mulai di adakan pada tahun 1723 hingga 1790 dimana di jalankan oleh Adam Smith yaitu seorang bapak yang ahli dalam bidang ekonomi klasik yang terdapa dalam sebuah bukunya yang berjudul The Wealt of Narration.

Kegunaan pajak bagi pertumbuhan ekonomi negara
Sebelum kita mengatui pentingnya kegunaan pajak, pada umumnya pajak merupakan sejenis iuran pada suatu  Negara yang diberlakukan oleh pemerintah di Negara tersebut. Seperti halnya dindonesia terdapat banyak jenis pajak yang diberlakukan oleh pemerintah, Dimana untuk setiap pajak tersebut tentunya memiliki fungsi ataupun manfaat bagi suatu Negara. Karena pemerintah memberlakukan diadakannya pajak pastilah ada kegunaan tersendiri bagi Negara, khusunya dibidanag ekonomi. Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Nah perlu diketahui pula pajak ini merupakan suatu sumber yang paling dominan dalam penerimaan Negara, karena tanpa pajak tentunya akan berpengaruh pada sebagian besar kegiatan Negara akan sulit untuk dilaksanakan. Dalam hal ini pentingnya diadakan pajak karaena tentunya banyak sekali kegunaan pajak bagi Negara, diantaranya pajak dapat menunjang proses pembanguna suatu  Negara seperti membiayai pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, kantor polisi dan sebagainya.
Nah dalam pembangunan sarana umum tersebut tentunya menggunakan uang yang berasal dari pajak tersebut. Untuk diketahui pula bahwa pajak-pajak tersebut dipungut mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Selain tiu pula terdapat manfaat lain dari pajak yaitu dapat  digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan dalam  rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Dimana lapisan-lapisan masayarakat setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia tentunya dapat  menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak-pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya perlu dikatahui oleh anda banyak sekali kegunaan pajak yang dapat dirasakan secara tidak langsung. Karena seperti yang disebutkan tadi bahwa kegunaan pajak bagi Negara Kebanyakan berupa barang publik seperti jalan raya, sekolah, jembatan, dan fasilitas umun yang lainnya.
Nah untuk itu masyarakat di Indonesia haruslah rajin untuk membayar pajak karena dapat mendukung perkembangan infrastuktur akan semakin lancar. Dan janganlah untuk selalu berpikir negative terhadap pemerintah mengenai pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berasal dari sektor pajak. Seperti diketahui Indonesia masih dalam situasi negara berkembang yang tentunya masih sangat rawan sekali investor asing yang mulai mundur yang dapat berpengaruh pula pada pembangunan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pajak biasanya diambil dari berbagai bentuk property seperti pajak sawah, pajak kendaraan, pajak rumah dan lain sebagainya. Yang mana hal ini biasanya dilakukan pada  jangka waktu tertentu. Disamping  itu pula fungsi dari penerimaan pajak di atas, disini pajak melaksanakan fungsi redistribusi. Nah bagi para masyarakat mulai dari sekarang  tingkatkanlah  kepatuhan terhadap wajib pajak secara baik dan benar . Demi untuk meningkatkan stabilitas pendapatn suatu Negara serta membantu proses pembanguna Negara yang lebih maju lagi sebagai kegunaan pajak tersebut..